Ambon, TM.- Siapa bermain hingga ngototnya PLN pertahankan gardu di lahan milik orang, terungkap. Ahli waris pemilik lahan Muskita/Lokolo juga mengungkap kebohongan oknum penyidik di Direktorat kriminal umum Polda Maluku.
Penyidik Ditkrimum secara sepihak menutup kasus penyerobotan dan pemakaian lahan tanpa ijin oleh PLN atas gardu hubung A4 diatas lahan milik Ahli Waris Muskita/Lokollo (lahan eks hotel anggrek), di Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Ambon.
Mereka mengeluarkan SP2HP Hingga dilakukannya proses mediasi, berdasarkan instruksi Kabareskrim Mabes Polri atas laporan Ahli Waris ke Kapolri dan Kompolnas RI.
Baca Juga:
Menurut Kuasa Hukum Ahli Waris Muskita/Lokollo, Elizabeth Tutupary, Tanggal 20 September 2021 kemarin, Ahli Waris memenuhi undangan Direktur Ditkrimum Polda Maluku untuk proses mediasi, sekaligus untuk penunjukan lokasi pemindahan Gardu.
Pertemuan di Ruang Kerja Dirditkrimum Polda Maluku dihadiri Kasubdit II, dan Penyidiknya. Setelah dilanjutkan pemindahan gardu tersebut. Setelah pertemuan itu, Tanggal 21 September 2021, Dirditkrimum juga mengundang pihak PLN, tanpa menghadirkan ahli waris.
“Dan 22 September 2021, Ahli Waris ke Polda untuk menanyakan kelanjutan dan perkembangan pertemuan dengan PLN. Namun Kasubdit II jawab, bahwa nanti saja Polda menyurat ke Kabareskrim. Jadi Kasubdit tidak mau menjelaskan hasil pertemuannya apa,”ujar Kuasa Hukum.
Sebelumnya, ahli waris juga mempertanyakan perihal kapan mediasi antara ahli waris dan pihak PLN akan dilakukan. Namun tidak diberi jawaban apapun oleh pihak Penyidik Ditkrimum Polda Maluku.
“20 September 2021, sesuai instruksi Kabareskrim Mabes Polri, atas laporan ahli waris ke Kapolri dan Kompolnas RI, dilakukan mediasi. Dan Ahli Waris diminta tunjukkan lokasi yang akan diberikan ke PLN. Dan kita sama-sama dengan polisi turun untuk tunjukan lokasi di bekas gedung PLTD, Batu Gajah Belakang,”jelas Kuasa Hukum.
Terkait dengan itu, Kamis (30/9/2021), Humas PT. PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara, Hairul Hatala ketika dikonfirmasi timesmaluku.com, mengungkapkan gardu itu mencakup luas. Selain pemukiman warga, juga perkantoran karena ketika itu dipindahkan, akan makan waktu lama 1 hingga 2 bulan. Dan juga, kalau pindahkan, aset yang sudah tercatat di Kementrian, kalau kita pindahkan, sama saja menghilangkan aset disitu,”jelas Hatala.
Sehubungan dengan itu, Hatala juga menyayangkan ketidakhadiran ahli waris saat proses mediasi di Polda Maluku. Padahal itu sangat diharapkan. Padahal ahli waris justru mempertanyakan itu kepada Penyidik Polda Maluku, soal pertemuan bersama sesuai mekanisme mediasi yang semestinya. Namun justru tidak dilakukan oleh Polda Maluku.
Bahkan Hatala mengakui, sesuai yang disampaikan Penyidik Subdit II Ditkrimum Polda Maluku, bahwa ahli waris menolak untuk dipertemukan dengan pihak PLN.
Baca Juga:
“Jadi saat PLN datang ke Polda (Bagian Aset dan bagian Hukum PLN), kita heran juga kenapa Ahli Waris tidak ada. Kata polisi, Ahli Waris menolak dipertemukan dengan PLN,”kata Hatala.
Diketahui, pada Tahun 2018, pihak Ahli Waris telah menyurati pihak PLN, dan 28 Maret 2019, PLN menanggapi dengan penjelasan akan melakukan resetting koodinasi relay antara gardu hubung A5 dengan gardu hubung A1 dan gardu hubung A41, Mencari lokasi lahan.
untuk penempatan Portal 2X160 KV sebagai pengganti travo hubung A4 400 KVA. Dan akan melakukan pemadaman aliran lisrik sementara untuk pekerjaan penyambungan jumper SUTM.
“Jadi berdasarkan surat PLN Tahun 2019, PLN menanggapi surat kita dengan menyatakan kesanggupan pindah. Itu berarti, tidak sulit untuk memindahkan dan tidak butuh waktu lama. Dan juga disinggung apakah tahu surat PLN Tahun 2019 mereka menjawab tidak tahu maka secara implisit pihak PLN mengakui lahan berdiri gardu PLN adalah milik Ahli Waris,”tandas Kuasa Hukum.(TM-01)
Discussion about this post