Ambon, TM.- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon berkelit soal status tanah Gardu hubung A4 milik PT. PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara, yang terletak di Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Ambon.
Surat yang dikirim Ahli Waris Muskita/Lokollo, sejak 14 September 2021, meminta penjelasan BPN Kota Ambon terkait status tanah dimana berdirinya Gardu milik PLN, hingga kini belum dijawab.
Ahli waris sudah berulang kali mendatangi pihak BPN, namun tidak ada jawaban. Sampai pada Senin (4/10/2021) lalu, ahli Waris Muskita/Lokollo, yakni Daniel Lokollo dan Marthin Muskita didampingi Kuasa Hukumnya, Elizabeth Tutupary, mendatangi BPN Kota Ambon guna mempertanyakan tanggapan mereka.
Namun lagi-lagi tidak ada jawaban. Bahkan hanya melalui Security, pihak BPN mengirim pesan, bahwa surat tanggapan atas surat 14 September itu, belum dibuat.
Beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Sengketa BPN Kota Ambon, Steven Loupaty yang ditemui Timesmaluku.com, di Kantor BPN Kota Ambon, Tantui, Ambon, Senin (4/10/2021), memilih tidak berkomentar dan hanya menyampaikan pesan dari Kepala BPN Kota Ambon, bahwa mereka meminta waktu untuk mempelajari dokumen yang diajukan Ahli Waris tersebut.
Namun dalam percakapan bersama tiga petugas BPN Kota Ambon itu diketahui, soal status tanah tersebut, BPN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Penggunaan Tanah Negara.
Padahal, jika dilihat pada PP tersebut, dimana pasal 2 ayat (1) menyebutkan, “Tanah Negara atau Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara merupakan seluruh bidang Tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak oleh pihak lain”.
“Kita berpegang pada aturan dan ketentuan PP 40 Tahun 1996 yang sekarang sudah direvisi dengan PP 18 Tahun 2021. Ketika SHGB tidak diperpanjang maka diambil alih oleh Negara, kasarnya seperti itu. Kalau tidak diperpanjang dan diperbaharui, maka kembali ke Negara,”ujar Loupaty dalam perbincangan bersama timesmaluku.com.
Disinggung soal apakah BPN tidak mengakui Putusan Pengadilan Tahun 1950 atas lahan tersebut, Loupaty mengelak. Kata dia, BPN tetap berpegang pada PP 18. Anehnya, dia justeru meminta waktu agar hal itu akan dijelaskan oleh Kepala BPN Kota Ambon.
“Itu hanya bisa dijelaskan oleh pimpinan. Jadi beliau ini kan baru menjabat satu bulan. Jadi kasih kesempatan beliau untuk pelajari dulu, takutnya keliru dalam menyampaikan,”katanya.
Sementara terkait penggunaan tanah oleh PLN untuk pembangunan Gardu saat itu, menurut Loupaty atas dasar SKPT yang dikeluarkan BPN.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum ahli waris mengatakan, surat ahli waris ke BPN, hanya untuk mempertanyakan apa status hukum SHGB PLN yang sudah mati dan tidak diperpanjang sejak Tahun 2016. Dan apakah BPN mengakui Putusan Nomor 21 Tahun 1950 yang telah dieksekusi PN Ambon pada Tahun 2011.
“Namun sesuai penjelasan BPN, bahwa mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2021, SHGB PLN adalah tanah Negara. Maka perlu kami pertegaskan kembali, bahwa terhadap Putusan 21 Tahun 1950, bahwa itu adalah tanah dati milik Ahli Waris Muskita/Lokollo yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon,”tandas Kuasa Hukum.
Sehubungan dengan persoalan yang dialami Ahli Waris, seperti dikutip pemberitaan Halo Babe, perihal mafia-mafia tanah yang melibatlan pihak BPN, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengakui, telah memecat banyak sekali ASN BPN yang terlibat dalam mafia tanah yang menyebabkan banyak terjadi sengketa tanah akibat ulah oknum-oknum BPN disejumlah daerah di Indonesia.
“Jadi (anggota) BPN juga kalau orang mengatakan bagian dari mafia tanah saya akui betul,” kata Sofyan dalam diskusi virtual Peran Komisi Yudisial dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Pertahanan di Peradilan, Kamis
(7/10).
Menteri bahkan mengungkapkan, bahwa jumlah aktor mafia tanah memang sedikit. Namun, jaringan mereka begitu banyak, bahkan terdapat dilembaga-lembaga Negara seperti pengadilan dan BPN.
Padahal, menurut Menteri, kasus pertanahan sebenarnya bisa dihindari, apabila pegawai BPN tidak terlibat dalam operasi mafia tanah. Karena saat kasus sengketa yang digulirkan para mafia itu bertemu pegawai BPN yang berintegritas, maka perkara tersebut tidak akan berkembang.
“Bagaimanapun kasus tanah itu bisa terhindar banyak sekali kalau oknum BPN tidak terlibat,”katanya.
Menteri bahkan menegaskan, bahwa saat ini, pihaknya sedang memerangi internal BPN yang menjadi bagian dari mafia tanah dengan membentuk Satuan Anti Mafia dan telah memecat banyak orang. (TM-01)
Discussion about this post