Ambon, TM, – Peraturan Negeri Soahuku Nomor 04 Tahun 2021, tentang Penetapan Mata Rumah Parentah atau Keturunan Parentah yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri, diduga cacat hukum.
Dalam konsiderans, Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 26/Pdt.G/2019/PN.Msh jo. Nomor13/Pdt/2020/PT.Amb, memerintah dilakukannya perubahan terhadap Peraturan Negeri Soahuku Nomor 01 Tahun 2007.
Isi aturan itu, tentang Penetapan Mata Rumah Parentah atau yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Soahuku, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah. Putusan itu ternyata bukan untuk Negeri Soahuku, melainkan Putusan untuk Negeri Teluti Baru, Kecamatan Tehoru.
Baca Juga:
Salah satu anak Adat Negeri Soahuku, Josephina R yang juga keturunan Mata Rumah Parentah di Negeri Souhuku, yang dikonfirmasi Timesmaluku.com, via telepon selulernya, Sabtu (16/10/2021) menduga, ada penipuan dalam proses penetapan Raja Souhuku.
Raja yang baru dilantik oleh Bupati Maluku Tengah beberapa waktu lalu itu tidak diakui. Mereka diduga memanipulasi dokumen negara, dengan mengubah putusan tersebut.
Berdasarkan kedua Putusan tersebut, memutuskan dalam Peraturan Negeri Soahuku Nomor 04 Tahun 2021, Saniri Negeri, Negeri Soahuku telah menetapkan dua Mata Rumah Parentah.
Padahal faktanya, kata Josephina, berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, Keputusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 26/219 dan 13/2020, yang menjadi dasar dilakukannya revisi terhadap Perneg Soahuku Nomor 01/2007 ternyata dimanipulasi.
“Perneg itu tentang Mata Rumah Parentah Marga Ruhupessy menjadi Perneg Nomor 04/2021 tentang Mata Rumah Parentah Ruhupessy dan Tamaela,” jelasnya.
Menurut dia, Putusan Pengadilan Negeri Masohi, adalah Putusan atas perkara Teluti Baru, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.
Baca Juga:
“Karena dalam tahun dimana Putusan-putusan dimaksud, Pemerintah Negeri Soahuku tidak sedang bersidang atau berperkara dengan siapapun. Ini diduga ada manipulasi dokumen Negara,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Josephina secara resmi telah melaporkan Penjabat Raja dan Saniri Negeri, Negeri Soahuku ke Polda Maluku. Dan juga menggugat ke PTUN terkait persoalan tersebut.
Dia menambahkan, bahwa pasca mencuatnya dugaan penipuan dokumen Negara tersebut, Tamaela hingga kini belum menerima SK pelantikannya selaku Raja defenitif Negeri Soahuku. (TM-01)
Discussion about this post