AMBON, TM.– Sidang Pra Peradilan terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Maluku, dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Maluku, dimenangkan oleh Abdul Mutalib Tuasikal sebagai Pemohon.
Keputusan ini diambil berdasarkan putusan hakim pada Selasa (3/12/2024) dengan nomor perkara: 18/Pid.Pra/2024/PN.AMB. Kuasa hukum Abdul Mutalib Tuasikal, Nikolas Okmemera, mengungkapkan bahwa putusan hakim didasarkan pada fakta persidangan yang dikuatkan oleh bukti dan keterangan saksi ahli.
Dalam kasus ini, kata dia, pemohon mengajukan laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Mauren Vivian Haumahu. Namun laporan tersebut dihentikan oleh Termohon dengan diterbitkannya SP3 pada 30 Agustus 2024.
“Jika alasannya adalah kurangnya bukti, maka seharusnya penyidik memberikan klarifikasi terkait status alat bukti yang sebelumnya digunakan dalam menetapkan tersangka,” ujar Okmemera dalam rilis yang diterima Siwalima, Rabu (4/12).
Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa penerbitan SP3 oleh Polda Maluku batal demi hukum. Hal ini memberikan kemenangan bagi Abdul Mutalib Tuasikal yang mempraperadilankan keputusan tersebut.
Putusan juga memerintahkan agar Polda Maluku melanjutkan proses penyidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana tersebut.
“Dengan putusan ini, SP3 yang dikeluarkan untuk kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik oleh Mauren Vivian Haumahu dinyatakan batal demi hukum,” tegas Nikolas Okmemera.
Selain membatalkan SP3, hakim juga memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan hingga proses pelimpahan berkas ke kejaksaan. Proses hukum ini diharapkan menjadi bentuk penegakan keadilan sesuai aturan yang berlaku.
“Putusan ini harus dihormati dan dijalankan oleh semua pihak, termasuk penyidik di Polda Maluku,” tambah Okmemera.
Nikolas Okmemera menyampaikan harapannya agar putusan hakim tersebut menjadi pedoman bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi supremasi hukum. Ia juga berharap penyidikan dapat berjalan secara profesional sehingga memberikan keadilan bagi kliennya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penerapan hukum atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 310 dan 315 KUHP.
Dengan adanya putusan ini, proses hukum terhadap laporan Abdul Mutalib Tuasikal dapat dilanjutkan hingga tuntas, memberikan peluang baru bagi penyelesaian kasus dugaan tindak pidana tersebut.(TM-01)
Discussion about this post