AMBON, TM.— Sutoyo, terpidana kasus korupsi anggaran pembangunan Bandara Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah, sudah dua tahun belum juga dieksekusi Kacabjari Banda.
Sutoyo, adalah Konsultan Pengawas dalam proyek tersebut, belum juga diekskusi oleh Kacabjari Banda. Sementara terpidana lainnya, Petrus Marina dan Welmon Rikumahua telah menjalani hukuman di Lapas Klas II Ambon pasca putusan 2022 lalu.
Diketahui, Sutoyo turut terlibat dalam kasus proyek pekerjaan pemenuhan Standar Runway Strip atau landas pacu pada Bandara Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah.
Proyek tersebut dikerjakan dengan anggaran negara tahun 2014, yang merugikan negara lebih dari Rp.1 miliar. Sesuai hasil pemeriksaan Ahli di lapangan, ditemukan adanya selisih volume pekerjaan dari nilai kontrak dengan nilai/prestasi pekerjaan sebesar Rp.1,123 miliar.
Dalam kasus ini, ada dua terdakwa lain, yakni Marten Parinussa dan Syane Nanlohy, juga telah diputus bersalah dan dipenjara. Namun Sutoyo hingga kini madih bebas berkeliaran.
Kabarnya Terdakwa Sutoyo kini berada di Surabaya dan bebas berkeliaran. Sementara yang lainnya sudah menjalani hukuman kurungan penjara selama dua tahun lebih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy Danary yang dikonfirmasi mengatakan itu bukan wilayah Kejati Maluku.
Dia mengarahkan agar dikonfirmasi langsung ke Kacabjari Banda, Ilma Ardi Riyadi.”Bukan wilayah Kejati, jadi langsung saja ke Kacab,”tulisnya.(TM)
Discussion about this post