AMBON, TM.— Penangguhan Adam Rahayaan berbuntut panjang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan langsung awasi sidang kasus Korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahun 2016-2017 Kota Tual.
Dalam kasus ini, Adam Rahayaan jadi terdakwa. Dia diadili oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ambon, yang beranggotakan tiga hakim.
Kasus dugaan tindak Pidana Korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahun 2016-2017 Kota Tual ini merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.
“Iya, benar. Mereka dalam pantauan KPK,” kata sumber media ini di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (26/8/2024).
KPK sempat melakukan supervisi terhadap kasus ini. Karena itu, lembaga anti rasuah itu, mencium ada yang tidak beres dalam persidangan kasus tersebut.
Apalagi, pengajuan penahanan oleh Adam Rahayaan disetujui PN Ambon. Alasan penangguhan penahanan, adalah mendampingi pernikahan anaknya serta lanjut study dari sang anak.
Bahkan diduga, penangguhan penahanan itu hanya untuk memuluskan langkah Adam Rahayaan untuk melobi rekomendasi partai Politik sebagai syarat untuk maju dalam Pemilihan Walikota (Pilwakot) Tual Priode 2024-2029.
Ini terbukti dengan dikantonginya Partai Gelora oleh Adam Rahayaan yang diterimanya, Minggu (25/8/2024). Niat Adam untuk maju di Pilwakot Tual juga mkabarnya akan direstui Partai Demokrat.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Maluku Latif Lahane menyatakan, DPP Partai Demokrat telah resmi menyerahkan rekomendasi kepada Adam dan pasangannya Muuti Matdoan di Pilkada Kota Tual.
Surat persetujuan partai politik B1 KWK kepada paslon Adam-Muti diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY didampingi sejumlah elit partai dan Ketua DPD Partai Demokrat Maluku Roy Pattiasina di Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Sementara dijadwalkan siang tadi, Senin (26/8/2024), Adan akan menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Ambon dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa.
Sidang yang dipimpin Hakim Wilson Silver itu akhirnya ditunda lantaran, tuntutan Jaksa belum kelar dibuat. Sidang akan dibuka pada, Jumat (30/8/2024).
Humas PN Ambon, Rahmat Selang yang dikonfirmasi RRI Via selueller terkait tiga hakim dalam pantauan KPK, belum berhasil dihubungi.(TM-03)
Discussion about this post