Ambon, TM.- Tim Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku berhasil melakukan pemeriksaan terhadap Odie Orno, Adik kandung dari Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno.
Orno diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus pengadaan speedboat di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Menariknya, adik Wagub Maluku ini saat diperiksa didampingi Herman Koedoeboen lawannya Baranabas Orno saat kontestasi Pilgub di 2018 lalu.
Selain Herman, Orno juga didampingi Firel Sahetapy salah satu pengacara kondan di Maluku. Orno kabarnya, mulai diperiksa dari pukul 10.45 wit oleh tim Subdit Tipikor. Apakah yang betsangkutan akan ditahan, semuanya tergantung penyidik.
Orno diperiksa seputar pertanyaan berkaitan pengadaan Speedboat MBD. hingga saat ini, Orno masih menjalani pemeriksaan.
Sumber media ini menyebutkan, pemeriksaan Orno selain melengkapi berkas perkaranya pula, penyidik menggali keterangnnya seputar keterlibatan pihak lain.
“Masih diperiksa itu. Ya, lengkapi berkasnya sebagai tersangka. Termasuk menggali keterlibatn lain to,” sebut sumber itu meyakinkan.
Odie Orno ditetapkan sebagai tersanagka asejak 12 Januari 2021. Statusnya baru diketahui publik di akhir Februari 2021 ini. Akibat dari perbuatannya, akui penyidik, merugikan kerugian keuangan Negara hingga Rp. 1,2 miliar.
“Untuk kerugian akibat dugaan perbuatan tersebut senilai Rp. 1,2 miliar sekian. Sementara pemberkasan. Untuk tersangka secepatnya akan di periksa,” jelas Eko, sebelumnya.
Sekedar tau, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku yang bermarkas di mangga dua, Nusaniwe Ambon ini, telah mengantongi hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten MBD.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ardi, menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memenuhi berbagai unsur pasal melawan hukum.
Menurutnya, hasil audit kerugian negara telah dikantongi sejak sepekan lalu. Sayangnya, dia enggan menyebutkan apakah kasus itu terdapat kerugian negara atau tidak.
Ardi mengatakan, untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu, masih membutuhkan pembuktian unsur pasal lainya. Seperti perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain.
Dugaan korupsi pengadaan empat buah Speedboat di Dishub Kabupaten MBD terkuak setelah BPK melakukan audit terhadap pembelian empat unit speed boat yang dialokasikan dari APBD Kabupaten MBD 2015 Rp 1 miliar lebih.
Diduga terjadi manipulasi anggaran lantaran empat buah speed boat itu belum juga dikirim ke Tiakur ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan.
Padahal dana pembuatan empat buah Speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen, sejak pertengahan 2016 lalu.
Ketika BPK melakukan pengecekan mantan Kepala Dishub MBD, Odie Orno memerintahkan mengirimkan dua buah speed boat. Anehnya, dua buah dari empat speed boat yang dikirim dalam keadaan rusak. Saat ini empat buah Speedboat mengalami kerusakan di pantai Tiakur. (TM-02)
Discussion about this post