Ambon, TM.- Tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa Kepala Biro Keuangan terkait pencairan dana dua proyek, pembangunan Talud di Buru, dan air bersih di Pulau Haruku Maluku Tengah, dengan total anggaran Rp27 miliar.
Proyek itu dibiayai dengan menggunakan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Saksi yang diperiksa adalah Kepala Biro Keuangan Pemprov Maluku, ZA.
Proyek air bersih di Desa Pelauw dan Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku tahun 2020 senilai Rp13 miliar, dan proyek pembangunan talud senilai Rp14 miliar di Kabupaten Pulau Buru.
“ Saksi yang diperiksa satu orang yakni, Kepala Biro Keuangan Maluku berinisial, ZA,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (14/11/20023).
Pemeriksaan terhadap ZA, kata Kareba, berkaitan dengan aliran dana untuk pelaksanaan pekerjaan proyek air bersih Pulau Haruku dan proyek pembangunan talud di Pulau Buru yang kini sedang dalam tahap penyidikan.
“Beliau diperiksa karena mengetahui alur anggaran yang dicairkan untuk kegiatan dua proyek tersebut,” kata Kareba. Proyek air bersih mangkrak di Pulau Haruku dikerjakan PT Kusuma Jaya Abadi Construction.
Perusahaan ini beralamat di Kota Malang, Jawa Timur. Sedangkan untuk proyek pembangunan talud di Kabupaten Pulau Buru senilai Rp. 14 miliar dikerjakan kontraktor Liem Sin Tiong, diduga tidak sesuai spesifikasi atau petunjuk pelaksanaan, akibatnya mengurangi nilai proyek yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
Tiong kini mendekam di penjara karena berkaitan dengan kasus suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.(TM-01)
Discussion about this post