AMBON, TM.— Mengambil material nikel, pada lahan milik masyarakat adat yang berlokasi di Supe, Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tanpa ijin, PT. Mulya Jaya Abadi Berkah (MJAB) akan digugat.
Gugatan akan dilayangkan Kuasa Hukum Masyarakat Adat Negeri Luhu, Marsel Maspaitella. Marsel dalam rilisnya pada Senin (8/7) menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya dijaga oleh keluarga Kasturian, berdasarkan surat tahun 1902 yang ditandatangani oleh Raja Tua Luhu, Haming Payapo.
Supe merupakan tanah adat masyarakat adat Luhu yang digarap oleh perusahaan tersebut. Kata Marsel, penambangan nikel di dalam lokasi itu, wajib mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari masyarakat adat Luhu.
“Selaku kuasa hukum masyarakat adat Luhu, kami akan mengajukan gugatan Lerbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Hunipopu untuk menuntut pihak perusahaan guna mengganti kerugian atas penggunaan lahan milik masyarakat adat Luhu tersebut,” kata dia.
Mestinya, tambah Marsel, sebelum melakukan aktifitas penambangan nikel, perusahaan wajib mengurus persetujuan hingga rekomendasi dari masyarakat adat Luhu.
“Dan tentunya sebagaimana dengan putusan MK nomor. 35/2012, maka saya akan mengajukan gugatan untuk menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan, sebesar Rp500 miliar per bulan kepada masyarakat adat Luhu,” Tegas dia. (TM-02)
Discussion about this post