Ambon, TM.- Ambon sedang dirancang, menjadi kota ramah Hak Asasi Manusia (HAM). Pemerintah setempat lagi memboboti naskah akademik Rancangan peraturan daerahnya.
Untuk mendapatkan pembobotan, Pemerintah Kota Ambon, dan Lembaga Bantuan Hukum dan Klinik Hukum (LBHKH) Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, menggelar Workshop Ambon City Of Human Rights.
Dalam rilis Humas Unpatti Ambon yang diterima, pada Kamis (6/4/2023) menyebutkan, kegiatan ini senagai upaya wujudkan Ambon sebagai kota ramah HAM.
Kegiatan itu dibuka oleh Asisten I Pemkot Ambon, Elkyopas Silooy, di hotel Golden Palace, pada Senin (3/4/2023), dan berlangsung selama dua hari.
Siloy dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepekaan dan kesadaran peserta akan pentingnya anti penolakan bagi semua kalangan kelompok rentan, sekaligus ini untuk memboboti substansi dari naskah akademik terkait Ranperda Kota Ambon tentang Ambon ramah HAM.
“Nanti hasil lokakarya menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik Ranperda Kota Ambon tentang Ambon Kota Ramah HAM,”kata Silloy.
Sementara itu, Ketua LBHKH Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Dr. J Mustamu dalam closing statementnya, sekaligus menutup kegiatan tersebut menuturkan, bahwa konsep hak atas kota secara berkeadilan membentuk benang merah antara pembangunan perkotaan dan penyelenggaraan kota yang mendukung HAM. Dimana pendekatan antara formasi spasial dan keadilan sosial, dilakukan baik dari segi pembangunan sosial, maupun aksesibilitas publik terhadap instrumen atau institusi kota.
“Sebagimana diatur dalam pasal 28A sampai 28J UUD 1945 maupun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang memberikan perlindungan terhadap hak setiap warga Negaranya, sehingga dipertegas, HAM harus dipatuhi oleh Negara atau pemerintah dalam menjalankan misi mengelola kota ini,”tuturnya.
Menanggapi isu HAM, LBHKH Unpatti berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah, baik kepala daerah maupun DPRD, serta didalamnya melibatkan unsur masyarakat untuk mendorong pembentukan Perda terkait dengan Kota Ambon sebagai kota ramah HAM.
Ini, merupakan gebrakan awal sebagai bentuk kepedulian terhadap isu-isu HAM dan menjawab kegelisahan terhadap kebutuhan yang terjadi saat ini.
“Bukan hanya di Kota Ambon, tetapi bisa berdampak pula bagi Maluku secara keseluruhan. Maka dengan itu, penyelanggaraan lokakarya HAM ini bukan hanya sampai pada ruang-ruang diskusi semata, tetapi akan ditanggapi oleh LBH dan KH untuk bisa melakukan audensi dengan DRPR Kota Ambon untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang berdampak terhadap adanya pembuatan Ranperda itu sendiri,”jelasnya.
Workshop diisi oleh Elkyopas Silooy, (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Ambon), Dr. Serlock Lekipiouw selaku Akademisi Fakultas Hukum Unpatti, Zainal Abidin (LBHM Jakarta) Dr. J Mustamu selaku Ketua LBHKH FH Unpatti.
Kegiatan tersebut juga turut dihadiri Ketua DPRD Kota Ambon, Ambon, Elly Toisutta, Komnas HAM Provinsi Maluku, Dinas Terkait, Pemerhati HAM, Organisasi Mahasiswa, dan para LSM. (TM-01)
Discussion about this post