Ambon, TM. – Tindakan tak manusiawi dilakukan sepasang suami istri. Edy Manusu dan Maria Kabir alias Merry membunuh anak angkatnya JU yang masih berusia tujuh (7) tahun dengan sadis.
Kejadiaan naas ini terjadi tepat di rumah kedua pelaku yang terletak di Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Korban dianiaya kedua pelaku hingga merenggang nyawa. Aksi kekerasan mereka dikabarkan telah berulang kali.
Kedua pelaku diketahui berprofesi sebagai ASN. Maria selaku Guru di SD Negeri 82 Ambon sedangkan pelaku Edy merupakan Sopir Ambulance RSUD Haulussy.
Keluarga korban melalui siaran pers yang diterima media ini mengaku, peristiwa penganiayaan yang dilakukan kedua pasutri itu kemungkinan sudah berulangkali. Karena sesuai pengakuan tetangga di TKP, setiap hari korban dianiaya oleh kedua pelaku.
“Tetangganya disitu bilang, kalau korban itu setiap hari dipukul. Terakhir, korban dianiaya hingga badannya lemas-lemas, wajah dan belakang korban memar. Kemudian korban dibawa ke orang tuanya di Tial, sampai disana, baru korban meninggal dunia,” ungkap Hamid Oktosea, ayah dari korban, Kamis 8 Oktober 2020.
Sementara, Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang kepada Wartawan mengatakan, dugaan tindak pidana yang dilakukan pasutri ini terjadi beberapa hari lalu.
Keduanya baru ditangkap Rabu 7 Oktober 2020 malam di rumahnya, Lorong Mayat, Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. “Iya, benar, kedua pasangan suami istri itu sudah kita amankan di Polresta, untuk kepentingan penyidikan lanjut,” sebut Kapolresta.
Orang nomor satu di Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease itu mengaku, motif pembunuhan belum bisa dipublis, namun yang jelas, keduanya menganiaya korban yang adalah anak angkatnya sampai tubuhnya lemas-lemas. Setelah itu, mereka pulangkan korban ke orang tuanya.
“Jadi kita belum tahu motifnya apa. Yang jelas, kita sedang menunggu kesiapan dokter untuk melakukan outopsi mayat yang akan dilakukan Sabtu besok. Karena mayat korban sudah dimakamkan, makanya harus di gali dan dibela mayatnya lagi untuk diperiksa (autopsi),” jelas dia.
Mantan Kapolres Pulau Buru itu melanjutkan, untuk sementara, pelaku disangkakan dengan pasal 170,340,338 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 20 Tahun. “Ancaman hukumnya itu nanti kita ketahui dulu dari motifnya seperti apa usai autopsi mayat,” tandas Kapolresta.(TM-02)
Discussion about this post