Ambon, TM.- Bendahara Pengeluaran Setda Seram Bagian Timur, Idris Lestaluhu, ditahan tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (29/11/2023), setelah ditetapkan tersangka dalam kasus Korupsi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Idris diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik. Selain Idris, Sekda kabupaten SBT, Djafar Kwairumaratu juga ikut dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi belanja tidak langsung di Setda SBT.
“Sekda akan dijadwalkan ulang untuk diperiksa sebagai saksi. Ada surat dari Sekda kalau tak bisa hadir karena urusan dinas,” ungkap Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Y. Ocen Al Ahmadaly, kepada sejumlah wartawan, Rabu (29/11/2023) di Kantor Kejati Maluku.
Anggaran belanja langsung dan tidak langsung Setda SBT senilai Rp28,8 miliar. Dari hasil audit, ditemukan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja Langsung dan tidak langsung pada Setda SBT Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial IL selaku Bendahra Pengeluaran Setda SBT,”ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Wahyudi menjelaskan, Idris sebelum ditetapkan tersangka diperiksa lebih awal sebagai saksi sejak pukul 10.00 Wit hing Pukul 14.00 Wit.
“Hari ini ada dua orang saksi yang dipanggil dalam perkara tersebut, satunya adalah tersangka IL dan Sekda, hanya saja Sekda tak hadir dengan alasan sedang menjalakan tugas dinas,” jelasnya.
Dalam kasus ini, terdapat total anggaran senilai Rp28,8 miliar. Dimana, untuk belanja langsung (Belanja Pegawai)Rp 12.789.905.293,00; Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa) Rp. 16.049.553.620,00.
Tersangka Idris disangkakan dengan Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Pasal 64 aat 4 KTPidana.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Tersangka akan langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan, terhitung hari ini,” tambah Wahyudi.(TM-03)
Discussion about this post