Ambon, TM. Tindakan tak manusiawi kembali terjadi. Anak kandung dijadikan korban sex. Kebiadapan AT terbongkar, anaknya yang masih berusia 15 tahun itu diperkosa hingga hamil lima bulan.
Parahnya, tersangka, warga Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini, melalukan tindakan pemerkosaan berkali kali. “Perbuatan AT terungkap, setelah M ibu korbanmengetahui anaknya sementara berbadan dua,” kata Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido J Manik.
Kasus ini, dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon pada Kamis 12 November 2020. Jumat 13 November 2020, anggota Satreskrim bergerak dan mengamankan tersangka di kediamannya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka telah memperkosa korban berkali kali. Pertama kali terjadi pada bulan Februari 2020 dan terakhir kalinya terjadi pada 13 Juli 2020.
Kejadian bermula sekitar bulan Desember 2019, dimana tersangka datang mengajak korban untuk tinggal bersama di rumah tersangka. Saat itu Korban sama sekali tidak curiga karena tersangka merupakan ayah kandung korban.
Setelah sudah tinggal bersama beberapa bulan tepatnya bulan Februari, tersangka baru menunjukan sikap bejatnya.
“Saat itu tersangka datang dengan kondisi mabuk dan langsung memeluk korban dari arah belakang. Tersangka juga mengajak korban untuk berhubungan badan. Korban menolak, tapi tersangka tetap memaksa korban hingga korban tidak berdaya,”jelas Kasat.
Penolakan korban lantas tidak membuat tersangka gentar. Tersangka yang sudah dirasuki nafsu lalu memaksa korban dan mendorong korban hingga terjatuh.
Kondisi Korban yang tidak berdaya dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan perbuatan bejadnya dengan memperkosa korban. Hal serupa terjadi lagi pada 13 Juli lalu. Lagi-lagi tersangka yang dibawah pengaruh miras mendatangi korban yang sementara tertidur.
Kejadian tersebut terungkap setalah ibu korban menyadari, korban sudah hamil sekitar 5 bulan. Setelah ditanya siapa pelakunya, korban akhirnya menceritakan semua perbuatan bejat sang ayah kepada Ibunya. Tidak terima ibu korban akhirnya melapor.
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita jerat dengan Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman 20 Tahun penjara,”pungkasnya. (TM-02)
Discussion about this post