Ambon, TM.- Gadis kecil yang baru berusia 11 tahun, berinisial A, diduga disetubuhi dua pria. Salah satunya B (39), ayah kandung korban. Tersangka lainnya, OR sudah berusia 45 tahun.
Kasus ini justru terungkap saat ayah korban, melaporkan OR yang mencabuli A ke Polresta Ambon. Saat diinterogasi, korban mengaku tak hanya OR yang menyetubuhinya, ayahnya berinisial B lebih dulu melakukan hal yang sama.
Kasat Reskrim Polresta Ambon dan PP Lease, AKP Mido Manik, Senin (4/7) mengungkapkan, penangkapan terhadap OR dilakukan pada, Jumat (1/7/2022). Pelaku ditangkap oleh personil gabungan Unit Buser, Unit PPA Satreskrim dan Polsek Teluk Ambon.
Tim penangkapan dipimpin oleh Kapolsek Teluk Ambon, Iptu Rizai Arif, Kanit Buser Ipda S Taberima, dan Kanit PPA Aipda O Jambormias.
“Hasil pengembangan penyidikan perkara, diketahui kemudian bahwa korban juga telah disetubuhi oleh bapak kandungnya. Selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Mido.
Dari hasil pengembangan itu, tim pada Sabtu, (2/7/2022) kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka bapak kandung korban, yang juga pelapor dalam kasus ini.
Dalam laporan bapak kandung korban, terungkap OR menyetubuhi korban tiga kali di tiga tempat berbeda, dan waktu yang berbeda. Kasus pertama penginapan di daerah Wayame, kemudian, penginapan di daerah Passo, dan penginapan di daerah Poka.
Insiden ini terjadi pada, Senin, 27 Juni 2022 sekitar Pukul 21.00 wit. Kedua, Selasa, 28 Juni 2022 sekitar Pukul 22.00 wit, dan Kamis, 30 Juni 2022 sekitar Pukul 20.00 wit.
Dari laporan itu, tim penyidik memeriksa dua orang berinisial C dan D. Barang bukti yang ditemukan, 1 (satu) buah seprei, (satu) buah pelindung kasur, 1 (satu) lembar bill penginapan, dan 1 (satu) pasang pakaian milik korban.
Menurut AKP Mido, kasus ini berawal sekitar bulan Juni 2022, tersangka mengajak korban anak berkenalan. Sejak saat itu tersangka sering menanyakan kabar korban dari teman korban.
Tersangka OR juga pernah mengajak korban anak untuk berpacaran. Namun tidak direspon, hingga pada hari Senin, 27 juni 2022 sekitar pukul 14.00 wit, tersangka tanpa sepengetahuan keluarganya, mengajak korban anak untuk jalan-jalan.
Korban mau diajak, karena saat itu bersama teman korban B dan C. Tersangka membawa mereka ke penginapan pertama lalu memesan kamar.
Saat itu korban anak curhat terkait permasalahan keluarganya kepada tersangka. Tiba-tiba teman korban anak B dihubungi oleh bapak korban anak. Dia menyuruh korban anak untuk segera pulang.
Karena takut, korban anak meminta tersangka untuk mengantarnya ke rumah temannya. Sekitar Pukul 20.30 wit tersangka mengantarkan B dan C untuk pulang.
Sedangkan korban anak diturunkan di passo. Tersangka lalu menyuruhnya untuk menunggu di tempat tersebut, sekembalinya mengantar B dan C.
Rersangka lalu menjemput korban anak, langsung membawa korban anak kembali ke penginapan. Setelah di dalam kamar penginapan, sekitar Pukul 21.00 wit tersangka membuka baju korban.
Tersangka lalu menyetubuhi korban, Kasus ini kembali berulang, pada Selasa, 28 Juni 2022. Tersangka membawa korban anak ke penginapan kedua, sekitar Pukul 22.00 wit.
Tersangka mencabuli korban anak dengan menyentuh tubuh korban. Kejadian terakhir kali pada Kamis, 30 Juni sekitar Pukul 20.00 wit.
Penyidik mengganjar dua pria bejat ini dengan kasus persetubuhan dan atau percabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 64 KUHPidana.(TM-02)
Discussion about this post