Ambon, TM.- Tuntutan ringan Kejari SBT terhadap pembalak hutan Sabuai, Imanuel Quedaruasman alias Yongki, dinilai melabrak UU Nomor 18 tahun 2013. Dalam UU itu hukuman maksimal 15 tahun penjara, sementara jaksa menuntut hanya 1,2 tahun.
Hal ini disampaikan, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Ambon, Bertolameus Mayabubun. Imanuel Quedaruasman alias Yongki adalah Komisaris Utama CV. Sumber Berkat Makmur.
Mayabubun menyesali akibat hukum yang dilahirkan oleh komponen sistem peradilan, yang berujung pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri SBT, yang dinilai tidak adil.
Baca: Pemprov akan Pidanakan Anak Mantan Bupati SBB
“Yurispudensi yang dilahirkan, tidak sebanding dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak CV. SBM. Penegak hukum, mestinya jangan membunuh keadilan dan kepastian hukum,” tegas Mayabubun yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum Unpatti Ambon itu.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan, bahwa ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara, namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa hanya 1 tahun 2 bulan.
Begitu pula, kata dia, dengan putusan Hakim pengadilan daratan Hunimoa Awal Darmawan Akhmad, hanya memutuskan hukuman 2 Tahun penjara, dan denda sebesar Rp.500.000.000.
“Tentunya putusan ini sangatlah irasional dan berakibat polemik berkepanjangan dikalangan masyarakat. Oleh karena itu, PMKRI Cabang Ambon meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku agar segera mengevaluasi JPU yang menuntut perkara tersebut,”cetusnya.
Senada dengan itu, PMKRI juga meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Maluku, agar mengevaluasi Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut. Kata dia, apa yang hendak diputuskan tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakuan serta tidak mampu menjawab keresahan masyarakat adat Sabuai secara kolektif.
Baca: Oknum Anggota DPRD Malteng Intimidasi Korban Asusila
PMKRI juga berharap, para komponen sistem peradialan agar dapat menjalankan amanat konstitusi dengan sebaik-baiknya demi terwujudkan keadilan dan kepastian Hukum.
Imanuel Quedaruasman alias Yongki selaku Komisaris Utama CV. SBM, didakwa melakukan pembalakan di hutan Sabuai, Seram Bagian Timur tanpa ijin. Akibat tindak pidana itu, hutan di Sabuai rusak parah.
Sayangnya, Pengadilan SBT memutus ringan pelaku pembabatan hutan ini. Dia divonis hanya dua tahun penjara oleh majelis hakim. Ini juga dilatari oleh tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kejati SBT yang hanya 1,2 tahun kurungan.(TM-01)
Discussion about this post