Ambon, TM. – Komisi Pemilihan Umum Maluku masih harus memperbaiki sistem data Pemilih Pemilu. Badan Pengawas Pemilihan Umum Maluku, menemukan 40 nama pemilih yang ternyata adalah anggota TNI aktif .
Pemilih di data KPU Maluku, yang merupakan anggota TNI ini tersebar di beberapa kabupaten kota. Kota Ambon 1 orang, Kabupaten Maluku Tengah 11, Maluku Tenggara 4, Maluku Barat Daya 1, Seram Bagian Barat 11, Seram Bagian Timur 8, dan Buru 4.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Maluku, Subair yang diterima media ini, Kamis (15/6/2023). Kata dia, Bawaslu masih menemukan adanya Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jumlahnya kurang lebih 3.715 data.
“Hasil tersebut diperoleh berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Kelurahan maupun Desa di 11 daerah,” kata Subair.
Menurut Subair, nama anggota Polri juga ditemukan sebanyak 7 orang dan tersebar di Kabupaten Maluku Tengah 2, Seram Bagian Barat 4, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar 1.
Sementara jumlah pemilih bukan penduduk setempat, kata Subair, sebanyak 110 orang, yang tersebar di Kabupaten Maluku Tengah 107 dan Maluku Barat Daya 3.
Jumlah pemilih dibawah umur juga ditemukan sebanyak 143 orang. Itu di Kota Tual 3, Kabupaten Maluku Tengah 130, Maluku Tenggara 7, Maluku Barat Daya 2, Seram Bagian Barat 2, Seram Bagian Timur 7, dan Kepulauan Aru 2.
Sedangkan pemilih pindah domisili, itu ditemukan 496 orang yang tersebar di Kota Ambon 2, Tual 2, Kabupaten Maluku Tengah 183, Maluku Tenggara 206, Maluku Barat Daya 61, Seram Bagian Barat 11, Seram Bagian Timur 5, Buru 11, dan Kepulauan Tanimbar 15.
Selain itu, jumlah pemilih ganda pun ditemukan sebanyak 1.350 orang, dan ini tersebar di Kota Ambon sebanyak 94, Kota Tual 26, Kabupaten Maluku Tengah 120, Maluku Tenggara 121, Maluku Barat Daya 46, Seram Bagian Barat 137, Seram Bagian Timur 53, Buru Selatan 409, Buru 117, Kepulauan Tanimbar 226, dan Kepulauan Aru 1 orang pemilih.
Jumlah pemilih salah penempatan tempat pemungutan suara, kata Subair, ditemukan sebanyak 15 orang yang tersebar di Kabupaten Maluku Tengah 3, Maluku Tenggara 3, Buru 6, dan Kepulauan Aru 3 orang.
Pemilih yang Memenuhi Syarat, namun belum terdaftar dalam daftar pemilih, itu ditemukan sebanyak 544 orang, dan ini tersebar di Kota Tual 1, Kabupaten Maluku Tengah 375, Maluku Barat Daya 42, Seram Bagian Barat 43, Kepulauan Tanimbar 67, dan Kepulauan Aru 16 orang. Dan jumlah perbaikan data pemilih, juga ditemukan sebanyak 21 orang, itu di Kota Ambon 2, Kabupaten Maluku Tengah 10, Maluku Barat Daya 2, dan Kepulauan Aru 7 orang.
“Pentingnya menjaga hak pilih warga negara dengan bekerja secara maksimal. Dan penyelenggara Pemilu, mesti menjaga hak suara pemilih walaupun hanya bernilai satu suara,” pungkas Subair. (TM-01)
Discussion about this post