Ambon, TM.- Gubernur Maluku Murad Ismail, sudah diperiksa penyidik Polresta Pulau Ambon dan PP Lease. Seebelumnya, dia resmi melaporkan, Yusri AK Mahedar, Ketua Bapillu, DPD Golkar Maluku, terkait pencemaran nama baik melalui rekaman audio pada , Jumat, 13 November 2020, lalu.
Proses penyelidikan jalan. Kurang lebih lima saksi telah diperiksa penyelidik Sat Reskrim Polresta setempat. Termasuk, Murad yang juga juga sebagai Ketua DPD PDIP Maluku yang diperiksa, Selasa 1 Desember 2020, kemarin.
“Pa Murad (Gubernur) sudah diperiksa sejak kemarin (Selasa) di kantornya. Total kurang lebih lima saksi sudah diperiksa,” jelas Kapolresta PulaiAmbon dan Pp Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang kepada media ini, Rabu 2 Desember 2020.
Menurutnya, pemeriksaan Murad sebagai pelapor itu, berkaitan pernyataan terduga terlapor (Yusri AK Mahedar) yang menyudutkan Murad selaku Gubernur ikut mengintervensi politik di Kabupaten SBT, sebagaiman beredarnya audio rekaman itu.
“Nah, setelah pemeriksaan Murad. Tentu, dalam pekan ini sudah dijadwalkan gelar perkara. Saya yakin, sejauh ini hasilnya bisah naik penyidikan,” tegas dia.
Sebelumnya, sehari Sebelum Murad melapor ke Polresta Ambon, Kamis, 12 November 2020, DPD PDIP Maluku juga telah melayangkan laporan yang sama terhadap politisi Partai Golkar Maluku itu. Laporan tersebut, disampaikan Dominggus Semuel Huliselan,selaku kuasa hukum Murad Ismail, dengan nomor: LP/875/K/XI/2020, diterima Kanit SPKT, Polresta Ambon, Ipda Amirudin SH.
Politisi Golkar Maluku Yusri AK Mahedar selain dilaporkan oleh DPD PDIP Maluku, juga dilaporkan Murad Ismail selaku pribadi yang merasa difitnah oleh yang bersangkutan. Bocoran audio rekaman Mahedar saat Rakornis bersama DPP Partai Golkar secara virtual.
Bukti rekaman suara (audio) Mahedar jadi alasan Murad Ismail mempolisikan Mahedar. Mahedar menuding Murad kembali mempraktekkan strategi intimidasi dan intervensi kepala-kepala desa oleh institusi kepolisian jelang Pilkada SBT.
Huliselan menyatakan, Mahedar telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap kliennya, Murad Ismail berdasarkan bukti audio dan juga pemberitaan media.
Menurut Huliselan, yang disampaikan terlapor Mahedar di rakornis DPP Partai Golkar tidak berdasar. Bahwa ada semacam rivalitas antara Golkar dan PDIP di Pilkada yang tidak sejalan di Pilkada yang berbuntut ketakutan Ketua DPD PDIP Maluku Murad Ismail menghadapi Pilkada serentak 2020 di empat kabupaten.
Masih mengutip isi rekaman Mahedar yang menyebut Murad seorang pensiunan jenderal bintang dua, mantan Dankor Brimob, Mahedar menuduh adanya intimidasi dan intervensi dari kepolisian di Pilkada Seram Bagian Timur. (TM-02)
Discussion about this post