Ambon, TM.– Meski masa tenang sudah dimulai sejak 23 November 2024, sejumlah alat peraga kampanye (APK) masih terlihat terpasang di berbagai sudut Kota Ambon.
Beberapa baliho berukuran besar terpajang di jalan-jalan utama seperti Jalan AY Patty, AM Sangaji, Sultan Hairun, dan Sultan Babullah.
APK yang dominan adalah milik pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, serta beberapa calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku. Hal ini bertentangan dengan aturan yang menyatakan bahwa seluruh APK harus sudah dibersihkan saat masa tenang dimulai.
Komisioner Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan sejak masa kampanye berakhir.
“Kami sudah mengimbau tim pasangan calon sejak 23 November agar menurunkan APK yang masih terpasang. Namun, jika hingga saat ini masih ada APK yang terpasang, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Satpol PP, untuk melakukan penertiban,” tegasnya.
Daim menambahkan, penertiban ini mencakup berbagai bentuk alat peraga, mulai dari baliho, spanduk, hingga stiker yang berkaitan dengan pasangan calon.
“Semua alat peraga yang masih terpasang akan kami bersihkan demi menjaga netralitas masa tenang,” tambahnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar APK tersebut masih terpasang di papan reklame berbayar yang tersebar di pusat kota. Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa suasana masa tenang dapat terganggu.
Untuk menindaklanjuti hal ini, Bawaslu bersama Satpol PP telah menyusun langkah-langkah penertiban APK. Baliho dan spanduk yang melanggar aturan akan diturunkan secara paksa guna memastikan semua wilayah bersih dari atribut kampanye sebelum hari pencoblosan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses menuju pemungutan suara berjalan sesuai aturan. Penertiban ini penting untuk menjaga suasana kondusif selama masa tenang,” ungkap Daim.
Selain APK calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, beberapa alat peraga dari calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku juga menjadi target penertiban.
Diharapkan langkah cepat Bawaslu dan Satpol PP dapat memberikan kepastian bahwa aturan terkait masa tenang dipatuhi sepenuhnya, sehingga menciptakan lingkungan yang adil dan demokratis bagi seluruh pemilih.(TM-02)
Discussion about this post