Ambon, TM.- Kepala BPN Kota Ambon, Adolof Apono bakal dilaporkan ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN Pusat di Jakarta, tembusan ke Kabareskrim Polri.
Laporan akan disampaikan ahli waris almarhumah Maria Latumalea/Muskita. Apono dinilai tidak paham tentang Undang-Undang Agraria, terkait permohonan pendaftaran hak atas lahan eks Hotel Anggrek.
Sebelumnya Kepala Biro Hukum Pemda Maluku dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon menyatakan, kalau SHGB nomor 99 atasnama PD. Panca Karya bukan aset Pemda Maluku, melainkan aset PD. Panca Karya.
Baca: Positif, Perawat Ini Malah Berkeliaran
Ini diperkutat dengan pernyataan Kepala BPN, bahwa terjadi salah pengetikan surat yang telah dikeluarkan BPN 2018 lalu.
“Dua pernyataan ini bertentangan dengan surat yang diterbitkan BPN Kota Ambon tertanggal 14 Oktober 2019, yang menjawab surat dari Ahli Waris Tertanggal 22 Oktober 2018 dengan substansi menyatakan, bahwa SHGB No. 99 atasnama Panca Karya tercatat sebagai aset Pemda Maluku,” kata Elizabeth Tutupary, kuala hukum ahli waris kepada wartawan, Jumat (02/7).
Karena itu, pihaknya diminta memroses penghapusan aset terlebih dahulu. Padahal SHGB No. 99 atasnama Panca Karya telah berakhir pada tanggal 29 Oktober 2020.
“Padahal jelas, sesuai dengan bukti hukum yang kami miliki, berdasarkan putusan Nomor 21 Tahun 1950, Penetapan Eksekusi dan Berita Acara Eksekusi pengosongan Tertanggal 6 April 2011, bahwa kami adalah pihak yang berhak atas lahan dalam perkara aquo,”jelasnya.
Dia mengatakan, bila pihak BPN Kota Ambon menyebut, SHGB No 99 a/n PD Panca Karya bukanlah aset milik Pemda Maluku, maka semestinya, permohonan pendaftaran
lahan, dapat diproses haknya.
Menurut dia, jika berpegang pada Permen Agraria Nomor 9 tahun 1999, tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengolahan pada pasal 104 ayat 2 Surat Keputusan Pembatalan Hak Atas Tanah diterbitkan apabila:
Cacat hukum administrasi, dan kedua melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sehingga terhadap kedudukan SHGB No. 99 atasnama Panca Karya terdapat Cacat Hukum Administrasi, berdasarkan putusan-putusan pidana antara lain :a. Putusan Pidana No. 139/DIA.B/2014/PN.Amb a/n Alexius Anakatoty,” jelasnya.
Baca: Seluruh Anggota DPRD Ambon Jalani PCR
Karena itu, lanjut dia, telah terjadi perbuatan pemalsuan dalam pembuatan konstatering rapat dan risalah, pengolahan data dalam proses perpanjangan SHGB.
“Dan b. Putusan Pidana No. 21/2019 atasnama Jacob Huwae yang mana turut serta memalsukan surat SHGB No. 99 atasnama PD panca karya yang telah diperpanjang sehingga berdasarkan putusan tersebut SHGB tersebut, dilampirkan dalam berkas perkara aquo,”tuturnya.
Demi kepentingan kepastian hukum, pihaknya meminta pernyataan resmi terkait salah pengetikan pada SHGB nomor 99 atasnama PD panca karya bukanlah aset Pemda Maluku, akan tetapi aset dari PD. Panca Karya ada kesalahan pengetikan.(TM-01)
Discussion about this post