Ambon, TM.- Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Maluku tetap akan kebagian Tunjangan Hari Raya, meski istilah itu tidak tertuang dalam batan tubuh APBD 2022.
Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie. Didalam SIPD tersebut, tertuang nomenklatur gaji yang terdiri dari 14 bulan, 12 bulan adalah pembayaran gaji rutinitas dalam satu tahun.
“Pembayaran gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah dan pembayaran gaji ke-14 menjelang hari raya yang selama ini diidentikan sebagai THR,” kata Sadali, Minggu (27/4/2022).
Baca Juga:
Pernyataan Sadli, terkait dengan polemik di media sosial untuk THR bagi ASN Provinsi Maluku. Dikatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Maluku, setiap bulan diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang sekarang terjadi perubahan nomenklatur menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Berkaitan masalah THR, Sadli mengatakan, hanya masalah persepsi dan tidak menimbulkan kerugian bagi ASN.” Yang dijelaskan sebelumnya adalah normatif aturan yang tertuang dalam APBD Provinsi Maluku,” terangnya.
Dia berharap, masyarakat tidak mudah menerima suatu informasi yang belum teruji kebenarannya, apalagi terkait dengan Pemprov Maluku tidak membayar THR bagi ASN.
Menurut Sadli, anggaran peruntukannya ada, cuma istilahnya saja yang berbeda. Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 khususnya kepada Aparatur Sipil Negara.
Baca:
“Pemerintah Provinsi Maluku akan menindaklanjuti dengan Penetapan Peraturan Gubernur tentang pembayaran gaji ke-13 dan khusus untuk Tunjangan Hari Raya, menggunakan sumber dana gaji ke-14 sebagaimana yang telah dianggarkan dalam batang tubuh APBD Tahun 2022,”paparnya.
Sehingga, menurut Sadli, tidak ada persoalan terkait dengan pemberian THR bagi ASN Provinsi Maluku.”
Semoga penjelasan ini tidak lagi menimbulkan polemik di masyarakat terkait dengan THR bagi ASN Provinsi Maluku,”pungkasnya.(TM-02)
Discussion about this post