Ambon, TM.- Aparatur Sipil Negara yang diduga sebagai pelaku pencurian di kantor DPRD , akan dipecat Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena. ASN ini ditangkap Polresta Ambon, setelah dilakukan pemeriksaan.
Kepada Wartawan, di Ambon, Selasa (29/8), Wattimena menegaskan akan menjatuhkan sanksi berat kepada ASN yang sudah disangkakan menjadi pelaku utama pembobolan kantor DPrD Kota Ambon.
“Dipecat saja. Kita akan jatuhi hukuman seberat beratnya,” kata Walikota Ambon, menjawab pertanyaan wartawan terkait pengungkapan kasus bobolnya kantor DPRD yang melibatkan oknum ASN.
Menurut Walikota Ambon, apa yang dilakukan pegawai tersebut, telah menunjukan perilaku yang tidak baik. Bagi dia, itu merupakan contoh buruk bagi semua.
“Saya belum dapat laporan reami soal kasus ini. Tapi kalau itu benar dilakukan oleh oknum ASN, maka saya minta aparat kepolisian proses sesuai hukum yang berlaku, berapapun tuntutan hukumannya kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian,”tandas Wattimena.
Apalagi, kata Walikota, oknum ASN itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka harus dihukum sesuai aturan yang berlaku.
Terkait kantor DPRD Kota Ambon yang tak dilengkapi CCTV, Wattimena hanya menjawab kantor wakil rakyat itu dijaga oleh petugas Satuan Polisu Pamong Praja. Harusnya mereka melaksanakan tugas dengan baik dan benar.
“Saya sebenarnya baru tahu soal kondisinya seperti ini, jadi nanti kita lihat secara internal dulu seperti apa,”kata Wattimena. (TM-01)
Discussion about this post