Ambon, TM.- Aparat Kepolisian Daerah Maluku, kembali menciduk lima pasangan diluar nikah yang asyik ngamar di sejumlah penginapan di Ambon, Selasa (9/11/2021).
Kanit Buser Ditreskrimum Polda Maluku, Ipda. B Sianturi usai memimpin operasi Pekat Siwalima 2021 menjelaskan, mereka yang diamankan terdiri dari enam orang laki-laki dan lima perempuan di kamar penginapan Holiday, dan Suli Indah Ambon.
Sebanyak 11 orang tersebut ditemukan berduaan di dalam kamar penginapan tanpa adanya ikatan yang sah sebagai pasangan suami istri.
“Operasi pekat hari ini kami mengamankan lima pasangan pria dan wanita yang berada dalam satu kamar tanpa ada ikatan yang sah,”jelasnya.
Setelah ditemukan di dalam kamar penginapan, ke lima pasangan tersebut kemudian dibawa menggunakan kendaraan Resmob menuju Markas Polda Maluku.
“Kita bawa ke ruangan Resmob Dit Reskrimum untuk didata dan diberi pembinaan,”katanya.
Setelah dibina, 11 orang tersebut kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan terlarang tersebut.
“Kami minta mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kalau ketemu lagi akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (TM-01)
Discussion about this post