Ambon, TM.- Retribusi sampah mulai diberlakukan kepada pedagang di Pasar Mardika. Tagihan dimulai, Senin (3/7/2023). Besaran tarif yang ditetapkan sesuai Peraturan Walikota Ambon untuk jasa kebersihan ini sebesar Rp.5.000 per Pedagang.
“Hari ini penagihan retribusi sampah mulai dilakukan untuk para pedagang, di Pasar Mardika Ambon,” kata Pejabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, kepada wartawan, di Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (3/7/2023).
Penetapan tarif, kata Wattimena, didasarkan pada hasil kajian dari Perwali yang sudah ditetapkan. Kata dia, kebijakan ini untuk mengatasi maraknya pungutan liar yang memberatkan pedagang di Pasar Mardika.
“Perwali sudah dikaji sesuai dengan tarif yang telah ditentukan karena selama ini pemerintah mengelola sampah tanpa ada retribusi,”ujarnya.
Kebijakan yang sama, kata Wattimena, juga diberlakukan kepada sampah rumah tangga dan sampah perusahaan. Dia berharap, kebijakan baru ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dan tentunya kami pastikan itu bisa terkontrol dengan baik, kalau ada yang salah-salah langsung lapor nanti kita evaluasi,”tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post