Ambon, TM.- Jual beli Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terungkap saat mantan auditor BPK Perwakilan Maluku, Sulistyo aku menerima suap Rp350 juta. Uang itu diberikan oleh Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Jonas Batlayeri.
Fakta ini terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi di KKT. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, menghadirkan Sulistyo sebagai saksi, dan sejumlah anggota DPRD KKT. Hadir juga, Kepala Inspektorat KKT Jeditya Huwae.
Sulistyo, merupakan pemeriksa keuangan BPK Perwakilan Maluku yang melakukan penilaian keuangan KKT pada tahun 2019,2020, dan 2021. Kini ia dipindahkan ke Jakarta dengan alasan sanksi disiplin oleh institusinya akibat menerima duit Rp350 juta tersebut.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (Kejati) Maluku, Ahmat Atamimi menghadirkan Sulistyo sebagai saksi. Sidang dipimpin hakim Ketua Harris Tewa, didampingi Wilson Sriver dan Antonius Sampe Samine .
Sulistyo saat ditanya majelis hakim terkait uang Rp350 juta, awalnya mengelak. Dia membantah menerima uang tersebut. Namun saat ikonfrontir dengan terdakwa,Jonas Batlayeri selaku Kepala BPKAD KT, saksi akhrinya mengakui terima duit Rp 350 juta amankan opini WTP KKT.
“Ia mejelis. Saya terima,” akuinya. Pengakuan ini bikin majelis hakim geram.
“Apakah uang yang diterimanya didapatkan dengan diminta ataukah dikasih langsung oleh terdakwa, Jonas Batlayeri?,” tanya Harris Tewa.
Sulistyo mencoba untuk membantah kalau dirinya meminta. Uang yang diterimanya itu, kata dia, sebagai rasa syukur yang diberikan terdakwa melalui Kepala Inspektorat atas penilaian WTP yang diperoleh KKT.
Pengakuan Sulistyo itu, kembali berubah saat Kepala Inspektorat, Jeditya Huwae menjelaskan pertemuan mereka. Menurut Huwae, awalnya terjadi penawaran dengan permintaan awal Rp450 juta. Lalu diputuskan Rp350 juta.
“Ia majelis saya minta. Nilainya Rp350 juta, saya terima. Saat ini saya sudah dipindahkan ke Jakarta dengan status sanksi disiplin karena saya terima uang itu,” ujarnya dengan kepala terunduk.
Mendengar jawaban itu, Hakim Harris Tewa kembali terpantik emosinya. Ia berharap, Jaksa harus melihat hal ini, tidak harus sampai disini.
“Ini harus dilihat pa Jaksa. Ini tidak boleh begini, kasihan dong masyarakat KKT, mereka susah. Harus tersangka pak Jaksa,” tegas Hakim Haris Tewa.
Mendengar tanggapan hakim, Sulistyo lantas menyebut akan mengembalikan uang tersebut. “Majelis yang mulia saya akan berupaya untuk mengembalikan uang itu,” katanya.
“Sampai perkara ini selesai kalau belum pengembalian semuanya, pa Jaksa harus diproses orang ini,” tegas Harris.(TM-03)
Discussion about this post