Ambon, TM.- Komisi II DPRD Kota Ambon dan Ahli Waris Muskita/Lokollo, Kamis (10/3/2022), menemui pihak PLN Pusat, di Gedung PLN Jakarta. Ini lanjutan dari rapat dengar pendapat sebelumnya di DPRD.
Sebelumnya Komisi II DPRD Kota Ambon, PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara, Ahli Waris dan BPN Kota Ambon, di Ambon menggelar pertemuan. Pembahasan terkait rencana pemindahan Gardu Hubung A 4 yang berlokasi di Eks Hotel Anggrek, yang berlokasi di Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Dari hasil pertemuan itu, ada titik terang dari pihak PLN Pusat yang akhirnya bersedia untuk memindahkan gardu tersebut. Dalam pertemuan di Jakarta, DPRD dan Ahli Waris ditemui perwakilan PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara, Kepala Liga PLN Pusat, dan Kepala Bagian Aset dan Hukum.
Dihadapan PLN, Kuasa Hukum Ahli Waris, Elizabeth Tutupary menegaskan, lahan yang kini berdiri gardu milik kliennya. Dasar kepemilikannya dibuktikan dengan Putusan Tahun 1950, kemudian pelaksanaan eksekusi terhadap warga yang mendiami eks Hotel Anggrek Tahun 2011.
Ditambah, Ahli Waris juga pernah bersengketa dengan Pemerintah Provinsi Maluku, dimana dalam kasus dimaksud, Pengadilan Negeri Ambon memutuskan, bahwa lahan tersebut a milik Ahli Waris Muskita/Lokollo.
“Bahkan dalam Putusan itu juga, ada perintah pengosongan atas lahan eks Hotel Anggrek.
Lalu dimana klaim PLN. Lahan berdirinya gardu itu hanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah berakhir pada Tahun 2016 dan tidak lagi diperpanjang oleh BPN Kota Ambon,”jelas Kuasa Hukum.
Itu artinya, apa yang diklaim PLN, adalah bukan milik mereka. “Kami sudah menawarkan lahan untuk relokasi tanpa perlu membayar lahan. Tapi mereka tetap menolak, dengan dalil lahan itu milik negara,”tutur Kuasa Hukum.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Jaffry Taihutu yang didampingi Wakil Ketua Komisi, Harry Far Far, dan Sekretaris Komisi, Riki Helaha, juga menegaskan, lahan itu adalah milik Ahli Waris Muskita/Lokollo. Dengan itu pihaknya meminta PLN segera merelokasi gardu tersebut.
Dihadapan PLN Pusat, Taihutu menambahkan, bahwa pihaknya mendukung usulan Kuasa Hukum Ahli Waris terkait kedudukan masalah, melalui penyertaan Kepala BPN Kota Ambon, bahwa SHGB tidak lagi diperpanjang.
“jadi kesimpulannya, PLN bersedia memindahkan gardu tersebut, apabila pihak Ahli Waris memasukan surat permohonan ke PLN, untuk pemindahan itu. Nanti PLN secara internal membahasnya lagi,”jelas Taihutu kepada Wartawan.(TM-01)
Discussion about this post