Piru, TM.- Alibi proyek pemerintah untuk kepentingan rakyat atau kepentingan umum, PT Esser main gusur lahan milik warga. Mereka mengambil material pasir dan pasir di lahan milik warga Desa Murnaten, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tanpa ijin atau membayar.
Hal ini dilakukan pihak PT. Eser sejak awal 2021 lalu. Diketahui, penggusuran dan pengambilan material itu dilakukan untuk pembangunan proyek jembatan di Desa tersebut.
Awalnya, para pemilik lahan telah berupaya menghentikan dan melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan, namun tidak mendapat respon baik.
Baca:
Kuasa Hukum Hukum para Pemilik Lahan, Yunus Petrason Latue dalam rilisnya kepada Timesmaluku.com, Rabu (10/11/2021) menjelaskan, material berupa galian-C yang diambil pihak perusahaan, berlokasi disekitar sungai Pana.
Akses jalan masuk sungai, adalah lahan milik warga yang digusur tanpa ijin para pemilik lahan. Terkait kondisi itu, sebelumnya Pemerintah Desa, dalam hal ini BPD, telah menyurati pihak perusahaan untuk melakukan komunikasi.
Langkah ini dilakukan Pemerintah Desa, sebelum Perusahaan melakukan aktifitas diatas lahan warga, yang juga menjadi tanggungjawab Desa. Namun hal itu tidak direspon baik oleh PT Esser.
“Penggusuran lahan milik warga untuk akses jalan mengambil dan membawa material. Ada banyak tatanaman umur panjang yang turut tergusur, dan itu dilakukan tanpa ijin. Beberapa pemilik lahan melalukan upaya mencegah itu, dan mengajak pihak perusahaan berkomunikasi, namun tidak ditanggapi pihak perusahaan,”terang Kuasa Hukum.
Terkait kondisi itu, Kuasa Hukum mengaku telah menemui Direktur PT. Esser guna mempertanyakan ijin penggusuran dan pengambilan material itu. Dan diakui, bahwa ijinnya telah diterima pihak perusahaan dari Penjabat Desa setempat.
Baca:
Anehnya, kata dia, PT Esser mengaku meminta ijin hanya berkoordinasi via telephone, tanpa melibatkan para pemilik lahan. Padahal pemilik lahan itu, ada dua, diantara Dereck Ulate.
“Dengan itu, maka jika ini tidak diselesaikan dengan komunikasi secara baik, kami akan melayangkan Somasi dan juga melakukan proses hukum lanjutan, jika pihak perusahaan tidak ada niat baik,”tegasnya.
Pemilik lahan dimana PT Esser mengambil Galian material, adalah milik Arnolis Nurue, Olop Elly, Dereck Ulate, dan Aser Latue.(TM-01)
Discussion about this post