Ambon, TM.- Kejahatan perbankan terjadi lagi di Ambon, paska kasus bobolnya BNI. Uang nasabah di Kantor Pusat PT BPR Modern Express dicuri pegawai bank itu.
Kejaksaan Negeri Ambon, menetapkan enam pegawai Bank Modern Express sebagai tersangka. Mereka, adalah VCS, JS, WDE, FHT, AGP dan DFS.
Keenam tersangka ini sudah dieksekusi Kejaksaan Negeri Ambon, ke Rutan Ambon, sejak Kamis (19/10/2023) lalu. Hingga kini jaksa masih terus mendalami peran pihak lain dalam kasus yang merugikan nasabah bank itu.
“Masih disidik lagi kasusnya. Kita masih ungkap terus, kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus kejahatan perbankan ini,” ungkap sumber timesmaluku.com di Kejari Ambon, Selasa(24/10/2023).
Menurut dia, ada beberapa tersangka yang sudah berupaya mengembalikan dana nasabah yang diambil, dengan cara menjual aset milik mereka, termasuk rumah mewah dan mobil.
Meski sudah mengembalikan sebagian dana nasabah, namun penyidik tetap melanjutkan proses hukum. “Kasus tetap jalan. Karena ini kejahatan di dunia perbankan,” ungkap sumber ini lagi.
Di beberapa media di Kota Ambon, Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun, membenarkan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus tersebut, setelah tahap II dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 KUH Pidana.(TM-02)
Discussion about this post