Ambon, TM. – Sebanyak 1.617 wisudawan Universitas Darussalam (Unidar) Tulehu periode 2015-2019diberikan kesempatan terakhir untuk melakukan registrasi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) hingga Jumat, 6 Desember 2024.
Registrasi ini bertujuan untuk mengesahkan status kelulusan mereka yang sebelumnya tidak diakui akibat konflik internal kampus.Proses registrasi dilakukan secara online melalui tautan resmi https://pddikti.unidar.ac.id.
Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Status Kelulusan Unidar, Haris Kolengsusu, S.Pd., M.Cs., menjelaskan bahwa sosialisasi terkait registrasi ini telah dilakukan secara intensif, baik secara langsung maupun daring.
Sosialisasi langsung digelar di Kampus Wara pada 25 November 2024, di Kampus Masohi pada 3 Desember 2024, serta daring pada 5 Desember 2024 untuk alumni yang berada di luar Pulau Ambon.
“Total peserta sosialisasi mencapai 482 orang, dan hingga Jumat pagi, 616 wisudawan sudah melakukan registrasi,” kata Haris. Ia juga menekankan bahwa 6 Desember 2024 adalah tenggat waktu terakhir untuk mendaftar.
“Waktu yang diberikan hanya sampai akhir Desember 2024. Hari ini adalah kesempatan terakhir untuk menyelesaikan proses registrasi,” lanjutnya.
Konflik internal yang berlangsung selama sembilan tahun menghasilkan 15 keputusan pengadilan dan SK Menristekdikti RI 491/KPT/I/2016, yang menetapkan Universitas Darussalam Ambon dan seluruh asetnya menjadi milik Yayasan Darussalam Maluku.
Konflik ini menyebabkan wisudawan Unidar Tulehu periode 2015-2019 tidak terdaftar di PDDikti. Akibatnya, ijazah mereka tidak dapat digunakan untuk melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.
“Para wisudawan ini adalah korban konflik internal yayasan. Kebijakan ini diambil untuk menyelamatkan hak mereka sebagai lulusan yang sah dan terdaftar di PDDikti,” ujar Haris, yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Keputusan untuk memvalidasi status kelulusan ini adalah hasil pertemuan pada 4 November 2024 di Gedung D Senayan, Jakarta. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Universitas Darussalam Ambon, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XII Ambon, dan perwakilan Kemendikbud.
“Kebijakan ini memberikan solusi bagi wisudawan yang telah menjalani proses akademik meskipun berstatus ‘Mengundurkan Diri’ atau ‘Dikeluarkan’. Bahkan, mereka yang telah bekerja atau melanjutkan studi ke jenjang S2 maupun S3 juga akan terselamatkan,” tutup Haris.(TM-02)
Discussion about this post