AMBON, TM.– Bawaslu Kota Ambon berencana melakukan patroli pengawasan kampanye di media sosial selama masa kampanye Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur dan Walikota-Wakil Walikota Ambon 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pelanggaran kampanye digital, terutama di media sosial.
Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy, menyampaikan bahwa rencana patroli pengawasan ini sudah dipersiapkan dan akan segera dijadwalkan. “Kami sedang merencanakan jadwal untuk melakukan patroli pengawasan di media sosial,” ujar Talabessy kepada wartawan, Kamis (24/10).
Patroli ini bertujuan untuk memantau dan mengidentifikasi potensi pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di media sosial. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan menjadikan temuan tersebut sebagai dasar untuk tindakan lebih lanjut. “Patroli ini akan dilakukan agar jika ada pelanggaran, kami bisa segera menindaklanjutinya,” tegas Talabessy.
Pengawasan ASN dan APK
Talabessy juga menambahkan, hingga saat ini Bawaslu belum menemukan keterlibatan ASN dalam kampanye. “Sejauh ini belum ada temuan keterlibatan ASN. Kalau ada, tentu akan kami publikasikan,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait Alat Peraga Kampanye (APK), Bawaslu Kota Ambon telah melakukan pengawasan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Pengawasan ini fokus pada lokasi pemasangan APK yang dilarang.
Talabessy mengungkapkan bahwa sekitar 174 APK telah dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan dan telah direkomendasikan kepada KPU untuk segera ditertibkan.
“Kami sudah memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menertibkan APK yang dipasang di lokasi terlarang, sesuai dengan PKPU Nomor 13. KPU akan berkoordinasi dengan paslon, tim kampanye, Pemda, dan Bawaslu untuk melakukan penertiban tersebut,” jelas Talabessy.
Bawaslu berharap agar KPU segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Jika setelah penertiban masih ada APK yang dipasang kembali di lokasi terlarang, pihak terkait akan dikenakan sanksi dengan penurunan APK secara langsung.(TM-01)
Discussion about this post