Ambon, TM. – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon mengadakan sosialisasi produk hukum terkait pengawasan kampanye Pilkada Serentak 2024 kepada jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman terkait peraturan yang harus dipegang oleh jajaran pengawas dalam menjalankan tugas mereka selama masa kampanye.
Peraturan yang disosialisasikan meliputi Perbawaslu No. 12 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perbawaslu No. 12 Tahun 2017 yang mengatur pengawasan kampanye Pilkada. Selain itu, turut disampaikan peraturan non-Perbawaslu yaitu PKPU No. 13 Tahun 2024, yang mengatur kampanye pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Jhon Talabessy, Ketua Bawaslu Kota Ambon, menjelaskan pentingnya sosialisasi ini sebagai panduan bagi Panwascam dan PKD dalam melaksanakan pengawasan dan menangani pelanggaran kampanye.
“Sosialisasi ini memberikan bekal dan norma yang harus dipatuhi jajaran pengawas dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai aturan,” ujar Talabessy, Senin (7/10) di Ambon.
Dalam pengawasan kampanye, dua prinsip utama yang menjadi fokus Bawaslu adalah pencegahan dan penindakan. Talabessy menegaskan bahwa sebelum melakukan penindakan, langkah pencegahan harus terlebih dahulu dilakukan.
“Tugas Panwascam dan PKD adalah berinteraksi dengan calon kepala daerah serta masyarakat untuk mengingatkan mereka agar tidak melanggar aturan kampanye,” jelasnya.
Mengenai laporan dugaan pelanggaran hingga hari ke-13 masa kampanye, Talabessy menyebut belum ada laporan resmi dari masyarakat. Namun, Bawaslu tetap melakukan investigasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial dan WhatsApp.
“Kami sedang menelusuri beberapa dugaan pelanggaran yang muncul, dan jika terbukti, akan segera ditindaklanjuti,” tutup Talabessy.
Dengan langkah ini, Bawaslu berharap agar pengawasan kampanye Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(TM-01)
Discussion about this post