AMBON, TM.– Bawaslu Kota Ambon menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penertiban ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon 2024.
Pelanggaran ini ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Kelurahan/Desa. APK tersebut dipasang oleh Pasangan Calon (Paslon), Partai Politik, atau tim kampanye di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Bawaslu tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penertiban, sehingga rekomendasi ini diserahkan kepada KPU yang akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk tindakan selanjutnya,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga (PPPS) Bawaslu Kota Ambon, Suminar S. Sehwaky, pada Rabu (23/10).
Menurut Sehwaky, pengawasan terhadap tahapan kampanye dilakukan untuk memastikan bahwa pemasangan APK dan bahan kampanye lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak melanggar ketentuan.
Kampanye dengan APK seperti baliho, spanduk, umbul-umbul, dan billboard menjadi pilihan utama Paslon, dengan desain dan ukuran yang bervariasi.
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Ambon mencakup dua aspek utama: pemasangan APK di lokasi yang telah ditentukan oleh KPU, serta pelanggaran pemasangan di lokasi yang dilarang, seperti taman, pepohonan, fasilitas publik seperti tiang listrik dan lampu jalan, tempat ibadah, dan tikungan jalan.
“Tercatat sebanyak 174 APK dipasang di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kami telah merekomendasikan kepada KPU agar segera menindaklanjuti,” tutup Sehwaky.(TM-01)
Discussion about this post