AMBON, TM.- Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran pada Pemilhan Walikota-Wakil Walikota Ambon tahun 2024, digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) .
Kegiatan berlangsung disalah satu hotel di Ambon, Kamis (12/9), dengan melibatkan seluruh Panwascam Kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD).
Kegiatan itu juga menghadirkan mantan Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022.
Ketua Bawaslu Kota Ambon, Albert J Talabessy dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas dan wawasan sebagai Pengawas Pemilu, mengingat saat ini, sudah memsuki tahapan-tahapan krusial.
“Kita baru saja mengawasi tahapan DPSHP di 5 Kecamatan di Kota Ambon. Prinsipnya, saat pleno ditingkat KPU nanti, kita memastikan dan menjamin hasil kerja jajaran Bawaslu dalam hal mengawasi mulai dari pemutahiran data pemilih sampai dengan data pemilih sementara hingga hasil perbaikan, semuanya diawasi dengan baik dan semuanya akurat, hingga nantinya ditetapkan Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada 2024,” kata dia.
Talabessy juga menjelaskan, bahwa saat ini, pengawasan masih berjalan pada tahap proses pencalonan syarat pasangan calon untuk nantinya sesuai jadwal akan ditetapkan pasangan bakal calon sebagai calon pada 22 September 2024 mendatang.
Karena itu, tambah dia, peningkatan kapasitas ini harus benar-bebar diperhatikan secara cermat. Para pengawas jangan ibarat motor kosong, tetapi bagaimana semua harus bisa saling melengkapi.
“Karakteristik dan problematika masing-masing daerah tidak sama, untuk itu, apa yang menjadi problem di lapangan, agar dapat disampaikan untuk bisa menemukan jalan keluar bersama,” tandas Talabessy.
Menurut dia, ada dua strategi pengawasan. Pertama adalah pencegahan dan penindakan, dimana dampak dari pada pencegahan yang sudah dilakukan tetapi belum berhasil. Baiknya dilakukan pencegahan dini, yang sejalan dengan tugas pengawas, yaitu
mencegah, mengawasi dan menindak.
Setiap pengawas harus cermat, kata Talabessy, terutama ditingkat TPS, dimana terjadi peristiwa pelanggaran seperti manipulasi suara, tata cara dan prosedur yang keliru di TPS, yang mana itu semua harus ditindaklanjuti segera. Tetapi jika itu diabaikan, maka itu harus jadi catatan pengawas untuk anntinya ditindaklanjuti sesuai ketentuan. (TM-01)
Discussion about this post