Ambon, TM.- Jelang Akhir Tahun, Kakanwil Bea Cukai Maluku Erwin Situmorang hadiri acara pemusnahan BMN, Hasil Penindakan. Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor KPPBC TMP C Ambon, Pelabuhan Yoaudarso Ambon, Kamis 12 November 2020.
Barang yang dimusnahkan, berupa baju bekas (balpres) sebanyak 874 pcs, rokok illegal sebanyak 1100 batang, dan ratusan pcs barang tegahan lainnya.
Erwin mengatakan, “Pemusnahan ini adalah proses tindak lanjut dari kegiatan penindakan, yang dilakukan oleh rekan-rekan Bea Cukai Ambon.”
Bea Cukai berharap, pemusnahan atas barang-barang tersebut, dapat memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa pentingnya sinergi seluruh aparat pengawasan. Fan peran serta masyarakat dalam mendukung pemberantasan penyelundupan. (TM-01)
Discussion about this post