Ambon, TM. – Pemerintah Kota Ambon menerapkan pembayaran retribusi secara digital. Kebijakan ini diambil untuk meminimalisir peluang terjadinya pungutan liar.
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena kepada Wartawan, usai melaunching pembayaran retribusi digital, yang berlangsung di Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Rabu (25/10) menjelaskan, transaksi dimanapun sudah menggunakan digital, tidak lagi secara tunai.
Penerapan ini, kata Wattimena, sekaligus memberikan kepastian kepada pedagang, bahwa kewajiban yamg mereka bayarkan dalam bentuk retribusi, itu sampai ke kas daerah.
Demikian juga dengan besaran nilai retribusi sebenarnyakata dia, yang tidak bisa dimanipulatif oleh pihak-pihak tertentu.
“Jadi ini agar tidak lagi dilakukan secara manual, dimana orang datang tagih dan sebagainya, yang akhirnya banyak pedagang tidak yakin. Saya rasa, semua pedagang tidak menolak membayar retribusi, hanya soal keyakinan mereka apakah sampai ke pemerintah atau tidak, dan apakah besarannya benar atau tidak,” terang dia.
Bagi dia, lewat digitalisasi, semuanya menjadi pasti. Dan Pemkotpun mendapat manfaat dari pembayaran distribusi secara digital tanpa lewat pembayaran cara konvensional.
“Jadi ini untuk menghindari yang namanya “uang foto copy” uang ini itu dan sebagai. Jadi pas sampai itu pedagang atau masyarakat hanya akan membayar apa yang terterah. Ini yang sedang kita upayakan, kita sudah coba di restoran, parkir, hanya saja ada kendala di parkir soal Jukir yang paham teknologi,” tandas Wattimena. (TM-01)
Discussion about this post