Ambon, TM.- Majelis hakim menghukum Arian Elisabeth Latuperissa, dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Wanita ini divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Majelis hakim menghukumnya atas kepemilikan satu paket sabu. Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika atau melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana narkotika,” kata Pimpinan Majelis hakim Lucky Rombot Kalalo di Pengadilan Negeri Ambon, Senin 16 November 2020.
Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, dia dituntut dengan pasal pengedar narkoba. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Augustina Ubleeuw menuntut Latuperissa, terdakwa sabu enam tahun penjara.
Perempuan berusia 45 Tahun, warga Gudang Arang Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini, dituntut bersalah melakukan tindak pidana narkotika atau melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, enam tahun di potong masa tahanan,” ungkap JPU dalam amar tuntutannya dua pekan lalu.
Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan Jaksa membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, JPU meminta agar barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket yang di bungkus dengan plastik klem bening dengan berat 0,19 gram yang dimasukan dalam plastik klem agar disita untuk dimusnahkan.
Terdakwa tertangkap pada tanggal 12 Mei 2020 di samping kantor Pertamina Gudang Arang. Penangkapan tersebut bermula dari informasi adanya peredaran narkotika di daerah tersebut.
Terdakwa mengonsumsi narkoba jenis sabu. Terdakwa membeli barang terlarang itu dari temannya melalui telepon. Terdakwa lalu menuju sebuah pondok untuk melakukan transaksi.
Dia ditawarkan sabu sebanyak satu gram dengan harga Rp. 3 juta. Namun, saat itu terdakwa hanya memiliki uang Rp 500 ribu.
Terdakwa hanya mendapatkan sabu yang dibungkus dalam plastik klem warna bening. Dia langsung menggunakan bersama-sama temannya di rumah.
Dalam sidang itu, majelis hakim dipimpin Lucky Rombot Kalalo didampingi Jimmy Waly dan Philips Pangalila selaku hakim anggota. Terdakwa didampingi penasehat hukumnya Penny Tupan. (TM-01)
Discussion about this post