Ambon, TM. – Beredar gambar bendera merah putih yang dipasang terbalik. Insiden ini terjadi di depan kantor DPD Golkar Maluku, Karang Panjang Ambon.
Gambar ini tersebar pada Rabu (1/12/2021). Menanggapi kejadian itu, Sedek Latuconsina, Fungsionaris Partai Golkar Maluku mengatakan, insiden ini menghebohkan dan baru pertama kali terjadi dalam sejarah partai Golkar di Maluku.
.
“Apapun alasannya, saudara Ramly Umasugi harus melakukan permintaan maaf kepada masyarakat dan Bangsa Indonesia. Jangan hanya diam tanpa suara. Kami protes dengan sikap Ramly Umasugi,” kata Latuconsina.
Menurut dia, Bendera ini, banyak darah bercucuran. Banyak pahlawan berguguran, karena itu, bendera menjadi simbol Negara. Ini kantor partai Golkar, partai yang selalu mengedepankan integritas, Pancasila, dan Kebangsaan.
Menurutnya, kejadian ini membuktikan, bahwa pengibaran Bendera Merah Putih ini hanya sebatas rutinitas harian dan biasa-biasa saja. Ini pemikiran salah. Karena harusnya, sebagai kader Golkar, harus jeli.
“Dulu setiap kami masuk kantor kan lewat pintu depan, biasanya mata kita pasti tertuju ke Bendera kebanggaan sebagai tanda penghormatan. Tapi hari ini, terjadi lain, masa sampai siang pengurus partai yang sudah berada di kantor bisa lalai begitu,”cetusnya.
Dia menuturkan, apa yang disampaikan, bagian dari protes dan semangat nasionalisme. Karena kalau bukan kita selaku kader sendiri yang memprotes ini, siapa lagi.
“Kejadian ini mencoreng nama baik partai Golkar. Saya kira sudah tanda-tanda alam, bahwa tidak lama lagi kepemimpinan Ramly Umasugi Di partai Golkar Maluku akan segera kandas,”cetusnya.
Terkait peristiwa itu, Ketua Veteran Maluku, Karel Albert Ralahalu dengan tegas mengatakan, bahwa insiden itu jangan dianggap biasa, itu jelas melanggar UUD 45 pasal 35, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958.
“Dengan itu, bagi petugas pengiburan Bendera agar diambil tindakan tegas,”ujar Ralahalu. Diketahui, bunyi pasal 35 “Bendera Negara Indonesia ialah sang Merah Putih”.
Sedangkan UU 24/2009 pasal 24 a jo Pasal 66, bahwa “Setiap orang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.
Dan PP 40/1958, bahwa (1) Bendera Pusaka ialah Bendera Kebangsaan yang digunakan pada upacara Proklamasi Kemerdekaan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945. (2) Bensera Pusaka hanya dikibarkan pada tanggal 17 Agustus. Dan (1) Penggunaan Bendera Kebangsaan harus selaras dengan kedudukannya sebagai lambang kedaulatan dan tanda kehormatan Negara. (TM-01)
Discussion about this post