Ambon, TM.- Kabar akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Kalewedo atau KMP Marsela, direspon aktivis antikorupsi. Hanya saja mereka mempertanyakan, konsistensi Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa Bupati Maluku Barat Daya, Benjamin Thomas Noach.
Collin Leppuy, Koordinator Koalisi Anak Negeri Anti Korupsi (KANAK) Maluku Kepada Timesmakuku.com, Rabu (26/10) mengapresiasi langkah tersebut, jika benar. Kata dia, paling tidak ada kemanuan dalam penanganan kasus dugaan korupsi.
Collin mengungkapkan, Wahyudi Kareba, Kasipenkum Kejati Maluku menyampaikan gelar perkara hingga penetapan tersangka akan dilakukan. Namun Benjamin Thomas Noach tak kunjung diperiksa diperiksa.
Baca Juga:
“Padahal, teori korupsi menjelaskan, bahwa kejahatan korupsi selalu dilakukan dalam kerangka sistemik, yang melibatkan banyak pihak. Sehingga dalil causalitas (hubungan sebab-akibat) harus menjadi alat ukur ketika Jaksa hendak melakukan penyidikan untuk mencari benang kusut atas kasus tersebut,”jelasnya.
Menurut dia, pihak-pihak yang pernah terkait dengan PT. Kalwedo harus bisa dipanggil dan diperiksa. Benjamin Thomas Noach juga harus diperiksa sebagai satu kesatuan dalam kasus tersebut.
Apalagi, kata dia, Noach pernah menjadi orang yang mendesain dan menentukan seluruh kebijakan PT. Kalwedo, terkait anggaran sampai teknis operasional KMP. Marsela.
Bahkan, lancet dia, setelah pihak KANAK melakukan investigasi mendalam, ditemukan adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2012 sampai 2015 yang menjelaskan secara jelas, pengelolaan keuangan PT. Kalwedo amburadul.
“Patut diduga, bahwa inilah yang menjadi cikal bakal mandeknya PT. Kalwedo akibat mengakarnya dugaan praktik kejahatan korupsi. Beberapa hasil audit BPK, ada kesalahan pengelolaan anggaran termasuk indikasi korupsi dimasa kepemimpinan Noach,”ungkapnya.
Collin membeberkan, BPK Perwakilan Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap manejemen PT. Kalwedo pada Tanggal, 1 Juli 2015. Ternyata pihak perusahaan, tidak bisa menyajikan dokumen penyertaan modal sebesar Rp. 8.500.000.000.00.
Dimana, kata dia, pada Tanggal 1 Juli 2012, pihak perusahaan tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan saham. Selain itu, BPK pada Tahun 2014, juga menemukan PT. Kalwedo tidak menyerahkan laporan keuangaan tahun 2014 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten MBD.
“Dan juga ditemukan saldo 31 Desember 2014 itu Nol rupiah alias kosong. Dan rekomendasi BPK Perwakilan Maluku memerintahkan kepada Direktur PT. Kalwedo untuk secepatnya menerbitkan bukti kepemilikan saham atas nama Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya,”jelasnya.
Baca Juga:
Dia mendesak, Kejaksaan Tinggi Maluku memanggil dan memeriksa pemilik Rekening CV. Agnes untuk meminta keterangan terkait anggaran Rp. 4 miliar. Manajemen CV. Agnes diduga punya kaitan dengan Christina Katipana sesuai dokumen SP2D.
“Apabila Kejaksaan tidak membuka lembar audit keuangan yang berkaitan dengan poin-poin yang saya jelaskan diatas tersebut, maka jelas sekali apa yang disampaikan saudara Kim Markus bahwa penegak hukum yang menangani kasus ini telah disuap,”ujarnya.
Sebagai koordinator Kaoalisi Anak Negeri Anti Korupsi (KANAK), pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk panggil dan periksa dulu Benjamin Thomas Noach sebagai mantan Dirut PT. Kalwedo. Setelah itu baru dilakukan penetapan tersangka. (TM-01)
Discussion about this post