Ambon, TM.- Kasus tabrak penyapu jalan hingga meninggal dunia dengan pelaku Anggota TNI, sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Masalah ini sempat menjadi sorotan publik.
Kapendam XVI/Pattimura Letkol Arh Agung Sinaring M menegaskan anggota Bekangdam XVI/Pattimura Prada JR (23), yang menjadi pelaku kecelakaan lalulintas di kawasan ruas Jalan dr. Malaiholo, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, telah diproses hukum.
“Kejadian tersebut Langsung ditangani oleh Pomdam XVI/Pattimura untuk dilakukan penyelidikan guna proses hukum,” kata Kapendam (17/9/2023).
Kapendam menambahkan, sesuai perintah Pangdam XVI/Pattimura setiap prajurit Kodam XVI/Pattimura yang melanggar hukum, dipastikan harus menerima hukuman atas apa yang diperbuatnya sesuai dengan fakta hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Kapendam menjelaskan pelaku menabrak seorang nenek penyapu jalan yang berinisial LS, di depan Rumah Susteran Gereja Maria Bintang Laut sekitar pukul 03.30 WIT dini hari.
Awalnya korban sempat di bawa ke RSUD Haulussy Ambon untuk mendapat perawatan. Karena kondisi yang tidak kunjung membaik, akhirnya korban kemudian meninggal dunia.
Sementara itu, Kabekangdam XVI/Pattimura Letkol Cba Mustadir Abduh, S. Sos. menyampaikan pihaknya juga berkomitmen akan menanggung seluruh biaya rumah sakit dan pemakaman korban.
Termasuk, lanjut Mustadir, memberikan sejumlah santunan bela sungkawa. Kabekangdam XVI/Pattimura juga sepakat dengan keluarga korban untuk menyelesaikan urusan tersebut secara kekeluargaan.(TM-02)
Discussion about this post