Ambon, TM.- Willem Patty terancam tersangka. Keterangan awal itu membuatnya bisah disangkakan dengan keterangan palsu di bawah sumpah saat memberikan keterangan di persidangan.
Ungkapan Willem itu terlihat berbeda dengan keterangan saksi-saksi lain yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan pembelian (reverse repo) surat-surat hutang/obligasi, pada kantor pusat PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2011 sampai dengan 2014.
Dalam sidang lanjutan atas terdakwa Idris Rolobessy dan Izack B Thenu yang dipimpin Pasti Tarigan selaku Hakim ketua di pengadilan negeri Ambon Rabu (31/3), jaksa penuntut umum Achmad Attamimi cs menghadirkan dua saksi dari devisi trisury selaku devisi dibawah komando Direktur Pemasaran.
Kedua saksi yang dihadirkan yakni Yanti Khari Kasubdiv Trisury dan Muhamad Basalama yang duduk di bidang Analis Divisi Trisury.
Kedua saksi yang dihadirkan mengungkap kebohongan yang disampaikan eks Dir Pemasaran Willem Patty dalam sidang sebelumnya.
Basalama selaku Analis divisi trisury dalam keterangannya membeberkan soal denda Rp.100 juta yang bebankan Bank Indonesia kepada Bank Maluku lantaran tidak melaporkan produk baru dari kerjasama Repo Obligasi maupun MTN.
Menurut Balasama, denda yang dibebankan tersebut ditangung dan dibayarkan oleh Bank Maluku Malut akibat dari keterangan dari hasil pemeriksaan OJK.
Dimana keterangan tersebut diperkuat lewat bukti yang ditunjukan kepada Majelis Hakim. Keterangan Basalama ini menunjukan bahwa keterangan yang diberikan Willem Patty tidak benar.
Dalam sidang sebelumnya Willem yang memberikan keterangan dibawah sumpah mengatakan denda Rp.100 Milyar ditanggung seluruh Direktur di Bank Maluku Malut secara pribadi, dengan biaya tanggungan sebesar Rp.25 juta untuk empat Direksi.
Selain persoalan keterangan mantan Dir pemasaran, saksi juga mengungkapkan bahwa sejak kerjasama Repo Obligasi berjalan Divisi Trisury dibawah Komando Direktur Pemasaran Willem Patty tidak pernah meminta analisa dari Direktur Kepatuhan yang saat itu dijabat Isack B Thenu, padahal menurutnya analisa merupakan hal yang wajib dilakukan.
“Permintaan analisa Repo Obligasi dari Direktur pemasaran tidak pernah diajukan,”ungkap Basalama saat dicerca Hakim.
Keterangan Balsalama diperkuat keterangan Kasubdiv Trisuri, Yanti. Yanti mengatakan Devisi tidak pernah meminta kajian operasional dari Direktur Kepatuhan saat mengetahui transaksi Repo bermasalah.
Menemukan adanya perbedaan keterangan antara sejumlah saksi dengan Willem Patty untuk kesiakian kalinya, Kuasa Hukum terdakwa Adolof Saleky kembali mengajukan permintaan untuk kembali menghadirkan Willem Patty dalam persidangan kepada JPU melalui majelis Hakim.
“Ini keterangan saksi berbeda lagi, kami minta kalau bisa pak Willem Patty kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan nanti,”pinta Doktor Hukum Pidana itu.
Permintaan Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) ini kemudian direspon JPU Achmad Attamimi yang mengatakan permintaan kuasa hukum akan dipenuhi.
“Nanti kita upayakan,”tandas Attamimi.
Mendengar keterangan saksi , Hakim selanjutnya mengakhiri sidang dan dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengar keterangan saksi. (TM-01)
Discussion about this post