Ambon, TM.- Eksekusi Tiga rumah di kawasan Jalan Rijali, Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (3/9/2024) berlansung tegang. Pasalnya, pemilik rumah melakukan perlawanan.
Mereka terlibat adu mulut dengan petugas PN Ambon dan pihak Kepolisian. Tarik menarik terjadi cukup lama, sebelum akhirnya pemilik rumah mengalah, rumahnya dieksekusi.
Pantauan media ini di lokasi eksekusi, sejak pukul 09.00 WIT, upaya eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon mendapat perlawanan dari pemilik rumah, meski prosesnya dikawal pengawalan ketat puluhan aparat Kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Sesuai Keputusan Ketua PN Ambon, eksekusi dilakukan terhadap lahan seluas 1.171 meter persegi yang diatasnya terdapat tiga rumah. Sebagai pemohon eksekusi, Nonce Alona Patty.
Sementara termohon eksekusi, Remon Mailihu, alamarhum Magdalena Mailuhu, dan Reindhard Rehata. Terlihat beberapa kali pihak PN Ambon melalui juru sita, Ricky Satumelay akan membacakan penetapan Ketua PN Ambon untuk dilakukan eksekusi, namun batal karena perlawanan termohon eksekusi.
Setelah beberapa jam PN berkoordinasi dengan termohon, akhirnya berhasil di eksekusi. Hand Pea, pengacara pemohon eksekusi mengaku, proses eksekusi yang dilakukan PN Ambon telah berdasarkan ketetapan Pengadilan.
“Artinya proses perkara ini sudah berjalan mulai dari tingkat pertama pada PN Ambon, PT Ambon, MA hingga putusan PK, semuanya sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Hans kepada wartawan di lokasi eksekusi, Selasa (3/9/2024).(TM-03)
Discussion about this post