Ambon, TM. – Berkas perkara tersangka Ferry Tanaya resmi dinyatakan lengkap atau dalam bahada hukumnya P21. Cukong kayu di Pulau Buru ini terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lahan pembangunan PLTMG 10 MV tahun 2016 di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten setempat.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette yang dikonformasi mengatakan, selain berkas Ferry Tanaya, juga berkas rekannya Abdul Gafur Laitupa yang juga dinyatakan lengkap.
“Saat ini berkas kedua tersangka sudah lengkap, setelah diteliti oleh Penuntut Unum,” akui Sammy membenarkan, Selasa (20/4/21).
Setelah dinyatakan lengkap, lanjut Sammy, penyidik akan bekerja cepat untuk menyerahkan berkas perkara berupa tersangka dan barang buktinya ke penuntut umum untuk kepentingan penyusunan surat dakwaan yang segera dilimpahkan ke Pengadilan nantinya.
“Dengan adanya berkas perkara lengkap, maka dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan tahap II terhadap perkara ini” tandasnya singkat.
Sekedar tahu saja, upaya Fery Tanaya lolos dari radar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku lagi-lagi gagal. Sehingga untuk kedua kalinya, Fery Tanaya dijadikan tersangka oleh Kejati Maluku dalam kasus dugaan korupsi itu.
Selain Fery Tanaya, rekannya Abdul Gafur Laitupa pun ikut diseret menjadi orang yang bertanggungjawab dalam kasus ini.
Fery Tanaya dijadikan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana menjual tanah negara kepada PT PLN Wilayah Maluku-Malut, sedangkan Abdul Gafur Laitupa selaku kepala Seksi Pengukuran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Namlea dijerat karena turut melakukan pengukuran lahan milik negara kepada pihak PLN.
Dalam perkara tersebut, Kejati berhasil mengantongi bukti surat penyerahan atau pelepasan hak atas tanah negara seluas 48.654.50 meter persegi, yang entah bagaimana diterbitkan oleh pihak BPN Kanwil Provinsi Maluku.
Bukan itu saja, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan juga terindikasi di mark-up, sehingga negara rugi signifikan yaitu dari Rp36.000 menjadi Rp 131.600 permeter per segi. Perbuatan Fery Tanaya merugikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6 miliar lebih.(TM-01)
Discussion about this post