Ambon, TM.- Setelah melalui rangkaian penyidikan, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku akhirnya menyerahkan berkas tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Speed Boat di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) ke kejaksaan Tinggi Maluku untuk diteliti atau tahap I.
Ketiga tersangka itu diantarnya, Mantan kadis perhubungan MBD Oddie Orno, Kontraktor pengadaan barang Margareth Simatauw serta Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Rico Kontul.
“Kita sudah limpahkan berkas tiga tersangka dalam kasus ini ke Jaksa pekan kemarin,”ungkap Kasubdit Tipidkor, Kompol Gerald Wattimena saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/4/21).
Usai pelimpahan berkas, penyidik tinggal menunggu berkas tersebut diteliti untuk selanjutnya melakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti ke jaksa atau tahap II.
Untuk diketahui, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Rico Kontul masuk dalam daftar calon tersangka, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan speedboat di Kabupaten Maluku Barat Daya yang melibatkan, mantan Kadishub MBD Odie Orno.
Nama Rico masuk bidikan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, pasca rangkaian pemeriksaan saksi-saksi termasuk adik Wakil Gubernur Maluku Odie Orno, guna menggali keterlibatan siapa saja dalam kasus korupsi yang merugikan negara tersebut.
Sebelumnya, polisi mulai memeriksa Desianus “Odie” Orno, tersangka kasus speed boat, saat menjabat Kadis Perhubungan di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Pasca diumumkan sebagai tersangka, Rabu (24/2), Odie akhirnya dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus, Senin (8/3/21). Odie diperiksa atas kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speed boat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000, saat dia menjabat sebagai Kadis Perhubungan di Kabupaten MBD.(TM-02)
Discussion about this post