Ambon, TM.- Masyarakat 12 desa di Pulau Marsela, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, kini bisa menikmati jalan hotmix yang dibangun Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku. Mereka kini bisa keluar dari keterisolasian, setelah sekian lama kesulitan dalam akses transportasi.
Jalan yang dibiayai dengan APBN ini sepanjang 34.50 kilometer, dan dibangun dalam dua tahap.Tahap pertama di mulai dari tahun anggaran 2016 sepanjang dengan ruas sepanjang 14.55 kilometer. Dan dilanjutkan tahun 2022-2023 melalui paket Multi Year Contract (MYC) dengan kontruksi aspal (Hotmix) AC-WC sepanjang 19.95 Km.
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah III, BPJN Maluku, Toce Leuwol, dalam rilisnya, Minggu (11/6/2023) mengatakan, tahun anggaran 2022-2023, penanganan peningkatan struktur jalan sepanjang 19.95 kilometer dan rehabilitasi minor jalan sepanjang 3.35 Km, dengan nilai kontrak Rp 72 milyar lebih.
Paket Preservasi Jalan di Pulau Marsela ini dikerjalan oleh PT. Sinar Sama Sejati, dan Konsultan Pengawas PT. Nusvey KSO PT. Cipta Strada dan PT. Prima Nurkele Konsultan. Waktu pelaksanaan sesuai nomor kontrak HK0203-Bb16/498676.3.3/SBSN/2022/02, tertanggal 14 Februari 2022 selama 570 hari kerja.
“Alhasil, Paket Preservasi Jalan di Pulau Marsela Tahun Anggaran 2022-2023 tersebut sukses dikerjakan. Sehingga perlahan akses transportasi masyarakat mulai terbuka,” kata Toce.
Pembangunan jalan lingkar Marsela ini, kata Toce, bagian dari komitmen BPJN Wilayah Maluku, untuk mendukung Visi dan Misi Presiden Joko Widodo, membangun daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) di Maluku, khususnya Peningkatan pembangunan infrastruktur.
Marsela, jadi satu dari 111 pulau kecil terluar yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar.
Kepres ini menjadi payung hukum dimana BPJN Maluku semakin gencar melakukan pembangunan infrastruktur di semua daerah 3T yang ada di Maluku, dan salah satunya yakni di Pulau Marsela. Luas wilayah kecamatan Marsela sekitar 279,61 kilometer, dan penduduk di tahun 2020 berjumlah 2.110 jiwa.
Diharapkan Toce, kehadiran BPJN Maluku akan memberikan efek positif bagi 12 Desa di Marsela, yakni Desa Ilbutung, Marsela, Bululora, Latalola Kecil (LTK), Serili, Latalola Besar(LTB), Uiwily, Nura, Lawawang, Iblatmunta, Telalora, an Babyotan.
Menurut Toce, dengan tersambungnya ruas jalan lingkar Marsela, nantinya akan mempermudah akses masyarakat melalui jalur darat menuju desa-desa sekitar, maupun ke pelabuhan laut terdekat menuju ke pusat Kabupaten Maluku Barat Daya.
Camat Pulau Masela, Cost A. Aswaly, mengaku, bangga dan terus melakukan pengawasan dan monitoring di lapangan berkenaan dengan pekerjaan Jalan Hotmix di Pulau Masela.
“Pantauan kami, pekerjaan jalan yang oleh BPJN Maluku khususnya dari PJN Wilayah III Provinsi Maluku tergolong cepat dan kualitas jalan sangat baik. Harapan kami dan seluruh masyarakat di Kecamatan Pulau Marsela agar pekerjaan jalan ini bisa segera selesai dengan tetap mempertahankan kualitas pekerjaannya,” ungkap Aswaly.
Hal senada juga disampaikan Matheus Engkesa, salah satu Tokoh Masyarakat Desa Ilbutung, Kecamatan Pulau Masela. Bagi Engkesa, Jalan hotmix Pulau Masela sekarang sudah bagus.
Bagi dia, BPJN Maluku punya komitmen kuat untuk membantu masyarakat membuka sekat isolasi yang selama ini menjadi kendala utama di Pulau Marsela, yakni masalah transportasi Jalan.
“Bagi Kami BPJN Maluku khususnya PJN Wilayah III Provinsi Maluku yang ini menurut kami sangat berpengalaman. Semoga sisa pekerjaan yang ada dikerjakan dengan baik dan cepat agar kami masyarakat Pulau Masela dapat menikmati jalan lingkar pulau Masela,” kesannya.
Leuwol berharap, dengan fasilitas jalan yang sudah dibangun oleh BPJN Maluku di Pulau Marsela, bisa memberikan harapan baru bagi masyarakat disana, khususnya untuk mengatasi kendala transportasi serta bisa memperkuat ekonomi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih baik.
“Kami dari BPJN Maluku hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui tupoksi kami, yakni membangun infrastruktur jalan dan jembatan di Daerah 3T sesuai arahan Pak Presiden Jokowi yang diamanatkan di dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2017,” kata Toce.(TM-02)
Discussion about this post