Ambon, TM.- Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum dua terdakwa residivis kasus Narkoba, Serves Sopacua dan Muhammad Asma Rajula.
Sopacua divonis lima tahun penjara, sementara Muhammad Asma Rajula di hukum empat tahun penjara. Vonis majelis hakim dibacakan dalam persidangan yang diketuai Orpa Marthina dengan didampingi dua hakim anggota, Rabu (5/6)
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata majelis hakim.
Menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, terdakwa merupakan residivis dalam perkara yang sama.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Senia Pentury mengatakan, dua terdakwa diadili secara terpisah sesuai BAP dimana terdakwa Serves sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sedangkan Muhammad Asma Rajula dituntut penjara selama empat tahun oleh jaksa.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya Peny Tupan dari Lembaga Humanum Maluku menyatakan pikir.
Kalimat pikir pikir tersebut akhirnya ditanggapi Majelis Hakim dengan memberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap banding atau terima. (TM-02)
Discussion about this post