Ambon, TM – Direncanakan, Rabu (13/7/2022), Yayasın Gereja Protestan Maluku menyampaikan tanggapan hukum atas gugatan 73 Tenaga Kerja Kesehatan di Rumah Sakit Sumber Hidup. Rumah Sakit ini dibawah naungan GPM.
Agenda ini sudah sesuai kesepakatan bersama, pada Selasa (12/7/2022). Besok merupakan agenda sidang ke 3. Kuasa Hukum Serikat Pekerja RS. Sumber Hidup/GPM, Richard Ririhena usai sidang di PN Ambon, mengatakan, pada agenda sidang kedua yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, para Tergugat diwakili oleh Kuasa Hukum, Pistos Noya.
Sidang ini, kata Ririhena, akan berlangsung setiap hari. Dua pihak sudah sepakati agenda tersebut. Pasalnya, batas waktu penyelesaian perkara ini hanya 50 hari. Setelah itu, harus diputus posisi hukumnya.
“Agenda tadi pembacaan gugatan, karena ini perkara khusus, maka punya batas waktu 50 hari perkara ini sudah harua diputus. Jadi tadi ada kesepakatan untuk tandatangan agenda sidang yang akan berlangsung setiap hari, dan besok kesempatan bagi Tergugat untuk menyampaikan jawaban mennaggapi gugatan Penggugat,”jelasnya.
Diketahui, gugatan ini dilayangkan pasca gagalnya upaya mediasi yang dilakukan sejak 2021 lalu. Dimana arah gugatan Penggugat, yaitu terkait upah 30 persen pegawai RS. Sumber Hidup yang belum dibayarkan.
Tunggapan pembayaran selama 19 bulan jasa tenaga medis, dan 10 persen upah dari 100 persen yang merupakan hak pekerja di Instalasi kesehatan yang berada dibawah naungan Yayasan Kesehatan GPM. (TM-01)
Discussion about this post