Ambon, TM. -Enam terdakwa dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 hingga 8 tahun penjara. Mereka, adalah pegawai pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Tuntutan dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon. Sidang diketuai Wilson Shriver didampingi Antonius Sampe Samine dan Agus Hairula masing-masing sebagai Hakim anggota pada Rabu (24/1/2024).
Para terdakwa oleh JPU Grace Siahaya, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dalam tuntutannya, JPU Grace, menuntut Jonas Batlayeri dengan pidana penjara selama 8 tahun, ditambah denda sebesar Rp. 350 juta subsider 3 bulan kurungan.
JPU juga menuntut Mantan Kepala BPKAD Tanimbar itu, dengan hukum pidana uang pengganti sebesar Rp1.230.869.000. dengan ketentuan jika 1 bulan setelah putusan memiliki putusan tetap, harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti.
Jaksa juga menekankan, dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sementara terdakwa Kristina Sermatang dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun, pidana denda sebesar Rp. 300 juta rupiah. Mantan bendahara pengeluaran itu juga dihukum pidana uang pengganti sebesar Rp193.123.000 subsider 3 tahun dan 5 bulan kurungan.
JPU juga menuntut Terdakwa Maria Goretti Batlajery, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp. 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain pidana penjara dan denda, Mantan Kadis Pariwisata Tanimbar itu dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 665.468.802 subsider 3 tahun penjara.
Selain Jonas Batlajery, Kristina Sermatang dan Maria Goretti, 3 Terdakwa lainnya yakni Klementina Yoan Oratmangun, Liberata Malirmasele dan Terdakwa Letarius Erwin Layan dihukum pidana Penjara selama 6 Tahun. Ketiganya juga dihukum pidana denda sebesar Rp.250 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara 3 terdakwa lainya dihukum pidana denda sebesar Rp. 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara untuk uang Pengganti, Klementina Yoan Oratmangun yang merupakan mantan Kabid Perbendaharaan dituntut uang pengganti sebesar Rp 788.873.100 subsider 3 tahun penjara.
Untuk terdakwa Liberata Malirmasele dihukum pidana uang Pengganti sebesar Rp 251.768.400 subsider 3 tahun penjara dan terdakwa Letarius Erwin Layan dihukum pidana uang pengganti sebesar Rp 351.313.500 subsider 3 tahun penjara.
Usai mendengar Tuntutan JPU, Hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan/pledoi terdakwa melalui kuasa hukumnya Anthony Hatane cs.
Sementara itu Kejari Tanimbar, Dadi Wahyudi yang diminta tanggapan terkait Tuntutan tersebut mengatakan jika pihaknya telah melaksanakan tuntutan sebagaimana standar penuntutan. (TM-02)
Discussion about this post