Ambon, TM.- Birokrasi yang panjang dan ribet, diakui Gubernur Maluku Murad Ismail sebagai salah satu sumber terjadinya gratifikasi. Kondisi ini akan mengganggu iklim bisnis dan usaha.
Menurut Gubernur Maluku, sebagian besar kasus korupsi yang terjadi di dunia usaha, baik pengusaha swasta dan korporasi, disebabkan berbelitnya perijinan, praktek suap dan gratifikasi yang turut melibatkan pejabat publik.
Untuk itu, kata di, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, harus dilakukan secara masif dan terintegrasi, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Melalui Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pada Dunia Usaha Wilayah Maluku Tahun 2021 KPK, menjadi momentum strategis bagi kita untuk membangun sinergi antar pihak, dalam mencegah korupsi di sektor dunia usaha,”tutur Gubernur saat membuka Rakor.
Langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi, kata Gubernur, pada sektor dunia usaha harus dilakukan dengan membenahi perangkat hukum, dan birokrasi serta sistim pelayanan perizinan dan investasi.
Sehingga dunia usaha, kata dia, dapat menjalankan usahanya dengan baik dan tidak ditemui celah yang memungkinkan bagi pengusaha dan korporasi untuk melakukan praktek suap dan gratifikasi dalam memuluskan urusan bisnisnya.
“Niat baik untuk mencegah dan memberantas korupsi harus dimulai dari diri kita sendiri, dengan memberikan contoh yang baik dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab masing-masing,”ujarnya.
Sebagai wujud komitmen bersama, kata Gubernur, akan dilangsungkan penandatanganan Deklarasi Antikorupsi oleh kalangan dunia usaha, yang disaksikan langsung oleh pimpinan KPK.
Dalam Rakor yang berlangsung Kamis (4/11/2021), di Lantai VII Kantor Gubernur, turut dihadiri Wakil Pimpinan KPK, Nurul Ghufron, Direktur koorsup wilayah I Brigjen Pol. Didik Wijanarko, Forkopimda Maluku, Pejabat Eselon I dan II Kementerian terkait, pimpinan BUMN, Plh. Sekretaris Daerah Maluku, Kepala OPD Lingkup Pemprov Maluku, dan Pemkot Ambon, Pimpinan Asosiasi Dunia Usaha dan Pelaku Dunia Usaha di Provinsi Maluku. (TM-01)
Discussion about this post