Ambon, TM, – Diduga Akibat malas berkantor, dua Anggota DPRD Kota Ambon, Patrick Moenandar (Perindo) dan Helmy Tehupuring (Hanura), dikabarkan jalani pemeriksaan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ambon, pada Jumat (26/8/2022).
Sesuai tugas BK, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proses evaluasi terhadap anggota DPRD. Kewenangan ini diatur dalam Tata Tartib DPRD. Adapun tugas BK, adalah mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral Anggota DPRD, dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRD.
BK DPRD kemudian melakukan penelitian, penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi, atas pengaduan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD, dan hasilnya sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD sendiri.
Terkait dengan tugas itu, BK berwenang untuk memanggil anggota tersebut untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Sehubungan dengan itu, Jumat kemarin, BK DPRD Kota Ambon memanggil dua anggota DPRD Kota Ambon, yakni Patrick Moenandar dan Helmy Tehupuring.
Pemanggilan dua Aleg itu, kabarnya berkaitan dengan aduan, malas berkantor dan hampir tidak pernah mengikuti rapat-rapat DPRD.
Informasi yang diterima menyebutkan, keduanya diintrogasi di Ruang BK, Jumat siang kemarin, secara bergiliran.
Interogasi pertama dilakukan terhadap Helmy Tehupuring, kemudian dilanjutkan pemanggilan terhadap Patrick Moenandar.
Interogasi itu sendiri dilakukan oleh Ketua BK DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, dan dihadiri Anggota BK lainnya, diantaranya, Gunawan Mochtar, Jafri Taihuttu, Harry Putra Far Far, dan juga turut hadir Koordinator BK, Rustam Latupono.
Terkait hal itu, dua Anggota BK, Jafri Taihuttu dan Harry Putra Far Far yang dikonfirmasi, mengarahkan agar hal itu ditanyakan ke Ketua BK.
Sementara, Pormez yang dihubungi via telepon selulernya membantah adanya pemeriksaan terhadap kedua rekannya itu. Dia mengakatan, pertemuan kemarin, adalah rapat internal.
“Tidak ada pemeriksaan, itu hanya rapat internal saja,”katanya singkat. (TM-01)
Discussion about this post