Ambon, TM. – Empat warga SBB pada Minggu (1/8/2021), sekitar pukul 22.00 WIT, diamankan di Kantor Bupati SBB, usai mengambil sejumlah dokumen dari Ruang Kerja Almarhum Bupati SBB.
Dari data yang diterima Timesmaluku.com, Selasa (3/8/2021) menyebutkan, keempat warga itu itu diamankan oleh lima personil Satpol PP Kabupaten SBB, yang saat itu bertugas. Setelah diamankan, keempat warga itu mengaku diperintahkan oleh Istri Almarhum Bupati SBB, Ny. Hj. Sarifa Payapo.
Salah satu dari mereka diketahui bernama Abdal Waliulu. Dari kronologi yang diterima, penangkapan empat warga tersebut, terjadi di halaman Kantor Bupati Kabupaten SBB.
Keempat warga tersebut diduga secara diam-diam memasuki Ruang Kerja Bupati, dan mengambil sejumlah dokumen atau berkas, kemudian hendak dibawa menggunakan satu unit mobil Daihatsu Astra Zigra dengan nomor Polisi DE 1997 AL.
Namun ketika hendak keluar mobil mereka dicegat lima personil Satpol PP Kabupaten SBB yang bertugas saat itu.
Bersama keempat warga itu, Satpol PP menemukan sejumlah tumpukan dokumen (berkas) yang kemudian diambil dan diamankan oleh kelima personil Satpol PP tersebut.
Lima personil Satpol PP, yakni Hanny Tanamal, Yohanis Puttileihalat, Frangki Riri, Yulis Talutu, dan Stefan Huwae. Dokumen-dokumen tersebut kemudian dikembalikan ke tempat semula oleh personil Satpol PP tersebut.
Belum diketahui kelanjutan dari kasus tersebut, karena kabarnya, mereka dilepaskan usai dokumen-dokumen tersebut berhasil dikembalikan ke tempat semula (ruangan bupati). (TM-01)
Discussion about this post