Ambon, TM.- Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menanggapi dingin terkait temuan dan Rp9,5 miliar untuk Kesekretariat Pemerintah Kota Ambon, yang belum bisa dipertanggungjawabkan.
Kepada wartawan, di Elizabeth Hotel, Ambon, Senin (22/5/2023) mengaku sampai hari ini belum menerima hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan RI Perwakilan Provinsi Maluku.
“Besok (Selasa), jam 5 sore, hasil audit BPKP keluar dan akan diberikan secara resmi ke kami (Pemkot Ambon),” kata Wattimena.
Menurut Wattimena, temuan BPKP dari hasil audit, akan diberikan tenggat waktu selama 60 hari untuk menyelesaikannya secara administrasi. Jika tak diselesaikan dalam waktu 60 hari, sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Hitungan 60 hari, kata dia, dimulai pasca diterimanya dokumen hasil audit tersebut. Pemerintah Kota Ambon akan berproses. Jika nanti ada temuan yang bersifat material yang harus dikembalikan, maka itu wajib dilakukan.
“Sifatnya material, sehingga tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari, maka selanjutnya akan menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, nanti dikasih kesempatan setelah menerima laporan hasil pemeriksaan BPK itu,”cetusnya.
Namun, lanjut dia, jika itu berkaitan dengan tindakan administrasi dari bagian rekomendasi, maka harus pula dilakukan.
“Terhadap semua temuan yang ada, sudah saya sampaikan rencana tindaklanjut Pemerintah Kota Ambon. Jadi nanti kita lihat rekomendasi BPKP, kalau ada temuan, maka segera harus disetor. Jika tidak bisa disetor, maka siap hadapi proses hukum, itu saja,”cetusnya.
Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku, menemukan ada aliran dana tidak jelas sebesar Rp. 9,5 miliar, pada Sekretariat Pemkot Ambon yang dikelola oleh Sekretaris Kota Ambon.
Anggaran Rp. 9,5 miliar itu berasal dari alokasi APBD Tahun Anggaran 2019-2022. Dimana dari jumlah itu, ada dua item penggunaan besar, yaitu uang makan-minum dan pembiayaan pencetakan baliho. (TM-01)
Discussion about this post